Pria Ini Gugat Perusahaan Tak Cantumkan Badan Hukum ke MK

Reporter

Senin, 22 Juni 2015 16:57 WIB

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan terhadap Pasal 4 Huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjerat seluruh pelaku usaha yang tak menyampaikan badan hukumnya. Pasal tersebut dinilai tak memaksa para pelaku usaha untuk memberikan informasi lengkap soal siapa yang bertanggung jawab atas barang atau jasa.

"Rumah makan D'cost, kalau ada makanan yang tak sesuai kepada siapa konsumen bisa menggugat? Siapa yang tahu D'cost itu milik perusahaan bernama PT Pendekar Bodoh," kata Pemohon I gugatan, Samuel Bonaparte, Senin, 22 Juni 2015.

Gugatan berawal dari dua pengalaman Samuel saat membeli rumah di Taman Arcadia Mediterania dan malpraktik Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi.

Samuel bersengketa dengan penjual rumah Taman Arcadia, PT Bumi Habitat Lestari, soal denda keterlambatan pembayaran. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Dpk karena dalam brosur tertera lokasi perusahaan tersebut di Depok.

Akan tetapi, dalam persidangan, PT Bumi mengajukan eksepsi relatif karena berdomisili di Jakarta Pusat. Informasi domilisi ini tak pernah disampaikan pada konsumen. Akhirnya, PN Depok mengabulkan eksepsi PT Bumi pada Desember 2014.

Samuel mengajukan gugatan terhadap RS Awal Bros karena melakukan malpraktik terhadap anaknya, Yerusalem Bonaparte. Ia memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap PT Famon Awal Bros Medika yang dikabarkan sebagai badan hukum RS Awal Bros Bekasi.

Di tengah persidangan, muncul eksepsi error in persona dan kompetensi relatif dari PT Famon Global Awal Bros yang berdomisili di Bekasi sebagai penanggung jawab RS Awal Bros. Hakim menerima eksepsi PT Famon Global.

"Tak informasi di mana-mana, termasuk di struk pembayaran saat selesai. Masyarakat tak akan tahu siapa yang harus bertanggung jawab," kata Samuel.

Toh, sebagai perluasan, gugatan ini juga mencantumkan sejumlah pelaku usaha yang berpotensi merugikan hak konstitusi konsumen. Pemohon II dan Pemohon III, Ridha Sjartina dan Satrio Laskoro, meski belum punya pengalaman seperti Samuel turut mengajukan gugatan dengan klaim potensial kerugian.

Ridha memasukkan contoh gerai waralaba donat internasional yang tak mencantumkan nama dan domisili pelaku usahanya. Sedangkan Satrio mencantumkan banyaknya penyedia layanan keamanan parkir di tempat perbelanjaan yang juga tak mencantumkan informasi pelaku usaha atau badan hukumnya.

Ketiganya juga secara gamblang menyebutkan sejumlah pelaku usaha yang dituduh tak memberikan informasi lengkap bagi konsumen soal pihak yang bertanggung jawab. Beberapa di antarannya adalah Premiere Bioskop XXI, Pelayanan Jasa Tol Lingkar Luar Jakarta, rumah makan D'Cost Gajah Mada, dan Bus Damri.

"Kalau memang dikabulkan, seluruh pelaku usaha harus mencantumkan nama dan domilisi pelaku usaha secara jelas. Minimal di bukti pembayaran yang diterima konsumen," kata Samuel.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

17 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

22 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

22 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

23 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya