Penyadapan KPK Kunci Keberhasilan Bongkar Kasus Korupsi  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 21 Juni 2015 17:45 WIB

Petugas menggiring salah seorang Tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Musi Banyuasin setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2015. Penyuapan itu terkait dengan pengesahan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kekuatan utama membongkar kasus korupsi. Tak adanya kewenangan luas penyadapan di kepolisian dan kejaksaan jadi alasan kedua lembaga tersebut tak kuat dalam penyelesaian kasus.

"Bagaimana bisa berjalan dan menangkap pelaku dengan baik kalau penyadapan harus izin. Berarti proses di kepolisian dan kejaksaan ini kan yang bermasalah," kata peneliti dari ICW, Aradila Caesar, Ahad, 21 Juni 2015.

ICW mencatat ada lima hal yang melemahkan KPK dalam pembahasan revisi di parlemen. Pertama, soal pencabutan kewenangan penyadapan dengan memasukan prosedur pelaporan ke hakim. ICW menilai, penyadapan justru jadi kekuatan KPK dalam menelusuri dan mengungkap kasus-kasus korupsi.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, adalah bukti pentingnya kewenangan penyadapan yang tanpa prosedur panjang. Soal kekhawatiran penyalahgunaan penyadapan, menurut ICW, KPK punya audit internal yang dapat memilah hasil penyadapan. "Tak mungkin semua hasil penyadapan digunakan dalam kasus. Ini ada prosedurnya," kata Caesar.

Kedua, penghapusan kewenangan penuntutan KPK. ICW menilai, penyatuan penyidikan dan penuntutan KPK adalah nilai positif untuk mempercepat penanganan kasus korupsi. Hal ini bisa didasarkan pada masalah kejaksaan dan kepolisian yang cenderung bolak-balik pengurusan perkara.

Ketiga, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. ICW menilai pengawasan sudah cukup karena internal dilakukan Bagian Pengawasan dan Penasihat serta Komite Etik KPK. Sedangkan, eksternal yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Keempat, memperketat rumusan kolektif kolegial yang mengharuskan seluruh komisioner dalam setiap pengambilan keputusan. ICW menilai, pemaknaan kolektif kolegial sebagai sebuah prinsip kebersamaan dan kesetaraan dalam berbagai proses. "Hal ini akan mempersulit kerja KPK," kata Caesar.

Kelima, KPK diberikan kewenangan menghentikan perkara. Tak ada kewenangan tersebut justru menjadi jaminan kinerja KPK dengan prestasi 100 persen conviction rate yang berhasil membuktikan perkara korupsi di persidangan. Kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan hanya akan menurunkan standar penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK.

Efek dari pemandulan tersebut, KPK akan kesulitan mengungkap kasus korupsi yang semakin canggih dan terselubung, berlarut-larutnya penanganan perkara korupsi karena penyidikan dan penuntutan dilakukan lembaga berbeda, penghentian perkara berpotensi besar, dan menurunkan kualitas sebagai institusi penegak hukum modern.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya