OTT Muba, Bukti Kuat Penyadapan adalah Marwah KPK  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 21 Juni 2015 17:36 WIB

Petugas menggiring salah seorang tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Musi Banyuasin setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2015. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan empat orang yakni, AM, BK, SF dan F yang diduga melakukan penyuapan dari pihak pemerintah daerah kepada anggota DPRD. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melalui operasi tangkap tangan pada Sabtu, 20 Juni 2015. KPK menangkap empat tersangka yakni dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin.

Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan OTT Muba merupakan bukti kuat bahwa penyadapan merupakan gerbang depan pemberantasan korupsi oleh KPK. "OTT Muba adalah jawaban tepat bahwa penyadapan adalah marwah KPK yang primaritas sifatnya," kata Indriyanto melalui pesan pendek, Ahad, 21 Juni 2015.

Secara universal, kata Indriyanto, semua tindakan OTT selalu dilakukan dalam tahap penyelidikan dan umumnya dilakukan dengan aksi surveillance yang salah satunya adalah penyadapan. Penyadapan, lanjut dia, selalu berbasis pada penyelidikan bukan penyidikan secara projustitia.

Menteri Hukum dan HAM serta DPR telah bersepakat untuk merevisi Undang-Undang KPK. Salah satu yang rencananya akan diutak-atik dari aturan tersebut adalah kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Revisi dimaksudkan untuk mengatur prosedur penyadapan dan membuat mekanisme pengawasan.

Salah satunya, KPK diharuskan mendapat izin dari pengadilan sebelum melakukan penyadapan. Hal ini diprotes Indriyanto. "Kehendak perlunya izin pengadilan adalah aturan umum, sedangkan KPK berbasis pada regulasi lex specialis," ujar dia.

Pendapat Menteri Hukum bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap projustitia juga dinilai Indriyanto tidak memiliki nilai dan akan mereduksi kewenangan KPK. Rencana meniadakan Pasal 44 dalam UU KPK, ucap Indriyanto, akan menempatkan KPK pada regulasi umum yang bukan karakteristik KPK dengan dasar-dasar kekhususan. "Bila direduksi demikian, lebih baik bubarkan saja KPK."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

5 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

7 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

13 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

17 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

21 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

22 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

22 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya