TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu empat tersangka dugaan suap yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat malam kemarin tiba di Jakarta. Para tersangka adalah dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin berinisial BK dan AM serta dua pejabat pemda setempat: SF dan F. Saat ini mereka sedang dalam perjalanan dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju kantor KPK, Jakarta.
"Nanti, setibanya tersangka di KPK, kami akan lakukan penahanan," ucap pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P. dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2015.
Sayangnya, Johan masih merahasiakan lokasi penahanan keempat tersangka. Dia hanya mengatakan penahanan tersebut merupakan wewenang penyidik.
Upaya penahanan tersebut diputuskan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kemarin malam pasca-penangkapan. Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk mempermudahkan penyidik memeriksa keempat tersangka.
"Kami akan dalami kasus ini, termasuk mencari keterlibatan pihak lain serta inisiator suap," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM adalah Bambang Karyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Adam Munandar dari Partai Gerakan Indonesia Raya. Sedangkan tersangka dari pemda setempat berinisial SF dan F adalah Syamsudin Fei, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin, dan Fasyar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
32 menit lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
12 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
13 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
19 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
22 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya