Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos Cipaganti Shock

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 16:52 WIB

Dari kiri: Cece Kadarisman, Yulianda Tjendrawati, Julia Sri Redjeki, dan bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 18 Juni 2015. Keempatnya dituntut 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dalam kasus penggelapan dana koperasi Cipaganti dengan hukuman 20 tahun penjara. Keempat terdakwa tampak shock dengan tuntutan tersebut.

Selama jalannya persidangan, ketiga terdakwa, yaitu Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan. Hanya terdakwa Andianto Setiabudi yang terlihat tenang sambil melihat buku catatan di tangannya.

Kuasa hukum terdakwa Andianto, John Panggabean mengaku sangat kaget dengan tuntutan jaksa kepada klinennya. Ia menilai tuntutan jaksa berlebihan. “Kami akan mengkaji tuntutan jaksa. Kami masih berkeyakinan dan konsisten bahwa kasus ini masuk dalam wilayah perdata. Nanti akan kami sampaikan di pembelaan,” ujar John.

Adapun, kuasa hukum Cece Kadarisman, Paul Aruan, sangat keberatan dengan tuntutan Jaksa. Ia tidak menerima kliennya mendapatkan hukuman setimpal dengan bos besar PT Cipganti. Padahal, Cece hanya merupakan seorang bendahara di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. “Tidak masuk akal, apapun alasannya hukumannya tidak bis disamakan dengan Andianto,” ujar Paul. “Sudah jelas di dalam persidangan peran mereka berbeda-beda.”

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 18 Juni 2015, keempatnya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebanyak 20 ribu nasabah koperasi.

Menurut Jaksa Hartawan, terdakwa Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Terdakwa Andianto adalah Direktur PT Cipaganti, sedangkan ketiga terdakwa lainnya merupakan direktur di perusahaan yang sama.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, keempat terdakwa terbukti melakukan penipuan sejak 2007 hingga 2014. Dalam kurun waktu tersebut, koperasi berhasil menghimpun modal dari nasabah sebanyak Rp 4,7 triliun.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

20 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

21 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

26 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya