Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 24 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Bandung - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Rabu sore, 17 Juni 2015. Kendati demikian, pihak LP tidak mempersiapkan kedatangan terpidana kasus korupsi Hambalang itu secara khusus.
“Tidak ada persiapan khusus. Sama saja sama terpidana yang lain. Cuma kami belum dapat info Anas akan dieksekusi hari ini. Tapi kemungkinan besar sore ini,” ujar Kepala Pengamanan LP Sukamiskin Heru Tri Sulistiono kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu, 17 Juni 2015.
Heru mengatakan pihak LP telah menyiapkan kamar admisi orientasi bagi Anas. Kamar tersebut disiapkan bagi setiap narapidana baru yang beradaptasi selama tiga sampai empat hari, sebelum dipindahkan ke kamar tetap.
“Kamar admisi hanya berukuran 1,5 x 2,5 meter, terletak di bagian utara bawah lapas,” ujar Heru.
Heru mengatakan narapidana harus menaati aturan yang berlaku selama berada di kamar admisi. Peraturan tersebut di antaranya tidak boleh dibesuk oleh pihak keluarga. Di dalam kamar tersebut pun, narapidana hanya diberikan fasilitas alas tidur dan kamar mandi.
“Yang boleh menjenguk hanya pengacara. Keluarga boleh menjenguk ketika narapidana sudah dipindahkan ke kamar tetap,” ujar Heru.
Disinggung masalah apakah Anas akan ditempatkan satu blok dengan Nazarudin, Heru mengatakan belum tahu. “Semua narapidana pasti akan saling bertemu,” ujar Heru.
Sementara itu, di LP Sukamiskin terlihat sejumlah petugas kepolisian tengah berjaga di sekitar LP. Adapun para pendukung Anas direncanakan akan mengawal mantan Ketua KPU tersebut dari Jakarta hingga ke Bandung. Direncanakan akan ada lima mobil yang akan mengantar Anas.
Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Padahal, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas 7 tahun penjara.
MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara 4 tahun.
Selain itu, Mahkamah mencabut hak politik Anas, sehingga dia kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini diketuk majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan dua anggota: M.S. Lumme dan Krisna.