Tersedia: Kamar Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin

Reporter

Rabu, 17 Juni 2015 16:12 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 24 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Rabu sore, 17 Juni 2015. Kendati demikian, pihak LP tidak mempersiapkan kedatangan terpidana kasus korupsi Hambalang itu secara khusus.

“Tidak ada persiapan khusus. Sama saja sama terpidana yang lain. Cuma kami belum dapat info Anas akan dieksekusi hari ini. Tapi kemungkinan besar sore ini,” ujar Kepala Pengamanan LP Sukamiskin Heru Tri Sulistiono kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu, 17 Juni 2015.

Heru mengatakan pihak LP telah menyiapkan kamar admisi orientasi bagi Anas. Kamar tersebut disiapkan bagi setiap narapidana baru yang beradaptasi selama tiga sampai empat hari, sebelum dipindahkan ke kamar tetap.

“Kamar admisi hanya berukuran 1,5 x 2,5 meter, terletak di bagian utara bawah lapas,” ujar Heru.

Heru mengatakan narapidana harus menaati aturan yang berlaku selama berada di kamar admisi. Peraturan tersebut di antaranya tidak boleh dibesuk oleh pihak keluarga. Di dalam kamar tersebut pun, narapidana hanya diberikan fasilitas alas tidur dan kamar mandi.

“Yang boleh menjenguk hanya pengacara. Keluarga boleh menjenguk ketika narapidana sudah dipindahkan ke kamar tetap,” ujar Heru.

Disinggung masalah apakah Anas akan ditempatkan satu blok dengan Nazarudin, Heru mengatakan belum tahu. “Semua narapidana pasti akan saling bertemu,” ujar Heru.

Sementara itu, di LP Sukamiskin terlihat sejumlah petugas kepolisian tengah berjaga di sekitar LP. Adapun para pendukung Anas direncanakan akan mengawal mantan Ketua KPU tersebut dari Jakarta hingga ke Bandung. Direncanakan akan ada lima mobil yang akan mengantar Anas.

Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Padahal, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas 7 tahun penjara.

MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara 4 tahun.

Selain itu, Mahkamah mencabut hak politik Anas, sehingga dia kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini diketuk majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan dua anggota: M.S. Lumme dan Krisna.

IQBAL T. LAZUARDI S

Baca Juga:
Kisah Angeline: Bocah Ini Tak Terurus Sejak Ayahnya Tiada
Disebut Ancam Agus, Ini Momen Andika Kenal Margriet
Aneh, Saat Akseyna UI Tewas,Ponsel & Kamarnya Dikuasai Teman
Muncul Nama Rohana di Pemeriksaan Margriet, Siapa Dia?
Tragedi Angeline, Agus Diancam: Kamu atau Aku yang Mati
Aji Santoso Bantah Terlibat Pengaturan Skor
Begini Asal Usul Terbongkarnya Pengaturan Skor Tim U-23

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya