Bekas Ketua Persebaya Daftar Jadi Calon Bupati Kediri
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 16 Juni 2015 13:22 WIB
TEMPO.CO, Kediri – Bekas Ketua Umum Persebaya Surabaya, Wisnu Wardhana, mendaftarkan diri menjadi Bupati Kediri periode 2015-2020. Namun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri belum bisa memproses pendaftaran itu karena belum memenuhi syarat administrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo mengatakan Wisnu, yang juga bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, mendaftar sebagai calon Bupati Kediri melalui jalur perseorangan.
Eks politikus Partai Demokrat yang kemudian menyeberang ke Partai Bulan Bintang itu menggandeng aktivis lembaga swadaya masyarakat Tomi Aribowo sebagai wakil bupati dalam pencalonan ini. “Kemarin Pak Wisnu mengumpulkan formulir dan berkas kelengkapan,” kata Sapta kepada Tempo, Selasa, 16 Juni 2015.
Wisnu mengklaim mengantongi 6,5 persen dukungan atau lebih dari 97.275 warga. Namun, saat hendak dilakukan verifikasi, Wisnu berdalih tak bisa memindahkan file dari hard drive komputer untuk dicetak. Karena itu, dia meminta tambahan waktu kepada KPU Kabupaten Kediri untuk memperbaiki kesalahan teknis itu.
Namun KPU, yang berpegang pada aturan teknis penyelenggaraan pemilu, menolak permintaan tersebut. Mereka tetap meminta Wisnu menyerahkan bukti dukungan berupa printout atau hard copy agar bisa dihitung manual.
Menurut Sapta, sempat terjadi ketegangan dan adu mulut dalam proses pengumpulan berkas tersebut hingga akhirnya tak ada kesepakatan. Saat jeda salat magrib, Sapta melanjutkan, dia berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, yang akhirnya memberi kelonggaran kepada Wisnu untuk menunjukkan file yang dimaksud tanpa dicetak. “Kami hanya meminta data Excell tanpa harus di-print untuk mempermudah,” katanya.
Namun lagi-lagi permintaan itu tak dapat dipenuhi Wisnu. Bahkan hingga saat ini KPU Kediri tak bisa menghubungi Wisnu ataupun Tomi karena telepon seluler mereka dimatikan. Sedangkan seluruh berkas pendaftaran mereka ditinggal begitu saja di kantor KPU Kediri. Karena itu, KPU Kediri memutuskan menghentikan dulu proses seleksi Wisnu hingga ada komunikasi lebih lanjut.
Sementara itu, menurut salah seorang relawan Wisnu dan Tomi, pasangan calon kepala daerah itu siang nanti akan kembali ke kantor KPU Kediri guna membenahi persyaratan yang rusak. “Nanti Pak Wisnu akan ke KPU,” katanya.
Wisnu menjabat Ketua Umum Persebaya pada 2010 saat klub tersebut pecah menjadi dua. Persebaya versi Wisnu akhirnya diakui Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia di bawah Nurdin Halid untuk berlaga di kompetisi Divisi Utama. Adapun pecahannya, Persebaya 1927, mengikuti kompetisi Liga Primer Indonesia.
HARI TRI WASONO