Bocah Imut yang Begal Minimarket Tak Bisa Dipidana
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Sabtu, 13 Juni 2015 05:04 WIB
TEMPO.CO, Makassar -- Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala terus mengusut kasus pembobolan minimarket yang dilakoni komplotan bocah berusia 8-12 tahun. Hingga kini, tiga bocah pelaku pembobolan, PA (13), DE (12) dan DA (8), masih diamankan di Markas Polsek Manggala. Tak hanya itu, kepolisian tengah mengembangkan kasus untuk membekuk tiga pelaku lain yang masih buron.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Ghufran H Kordi, mengatakan bila mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, meka tak semestinya kepolisian melanjutkan kasus itu, khususnya bagi pelaku yang berumur di bawah 12 tahun. "Bocah itu tak bisa dipidana. Itu sesuai aturan," kata dia, Jumat 12 Juni 2015.
Tindakan yang dapat dilakukan kepolisian, menurut Ghufran, sebatas melakukan pembinaan dengan menyerahkan pelaku ke dinas sosial. "Tidak ada pengecualian meskipun anak itu penjahat kambuhan," kata Ghufran yang juga merupakan pengamat sosial itu.
Tindak pidana anak, kata dia, bisa diproses lanjut bila umurnya di atas 12 tahun. Itu pun dengan catatan bahwa kejahatan yang dilakoninya adalah tindak pidana besar seperti pembunuhan. Bila cuma tindak pidana ringan, seperti pencurian, disarankan pihaknya menempuh upaya pembinaan dengan melibatkan orangtua anak dan dinas sosial.
Ghufran berujar, proses hukum kepada anak tidak bisa dilakukan sembarangan lantaran dikhawatirkan malah berakibat fatal. Menurutnya, bila sang anak yang melakukan kejahatan dipenjara dan berbaur dengan pelaku kejahatan lain, tak ada jaminan yang bersangkutan akan semakin baik. Bisa jadi, kejahatannya kian menjadi-jadi.
Kepala Polsek Manggala, Komisaris Akbar Setiawan, mengatakan sampai sekarang pihaknya masih berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar mengenai kelanjutan pengusutan kasus itu. Yang jelas, kata dia, belum ada proses hukum terhadap para pelaku lantaran pihaknya juga menghormati regulasi perlindungan anak.
<!--more-->
Kendati demikian, diakui Akbar, pihaknya tetap melakukan pengembangan kasus dengan alasan untuk mengetahui secara pasti jumlah TKP kejahatan pelaku dan semua jaringannya. Akbar mengatakan para bocah itu disinyalir terlibat sejumlah tindak pidana ringan. Ia menyebut pihaknya ingin mengungkap kasus itu agar para pelaku dapat dibina dengan baik dan tidak menjadi penjahat profesional nantinya.
Komplotan bocah itu membobol minimarket di Jalan Borong Raya, Kamis, 11 Juni, dini hari. Mereka melancarkan aksinya dengan memanjat tiang yang berada di dekat minimarket dan masuk melalui jendela. Selanjutnya, mereka menjarah sejumlah isi toko, seperti satu unit telepon seluler, sejumlah lem dan beberapa pak rokok. Kejadian itu baru ketahuan pada pagi hari dan langsung dilapor ke polisi.
Komplotan bocah kriminal itu berhasil ditangkap setelah kepolisian melihat rekaman kamera pengawas alias CCTV minimarket. "Saat melihat CCTV, anggota kami mengenali salah satu pelaku yakni PA yang biasa mangkal di depan toko," ucap Akbar.
Usai beraksi, para bocah itu menyembunyikan barang curiannya dalam sebuah lemari rusak yang juga tak jauh dari minimarket. Dalam melancarkan kejahatannya, Akbar mensinyalir pelaku lebih dari tiga orang. Sejauh ini, pihaknya telah mendapatkan informasi ihwal keterlibatan tiga pelaku lain yang sementara dalam proses pencarian.
Soal motif kejahatan para bocah itu, Akbar mengatakan lantaran mereka memang membutuhkan rokok maupun lem untuk dipakai. "Ketiga pelaku ini anak putus sekolah. Mereka perokok dan ngisap lem. Tindak pidana yang dilakoni bukan kali pertama, tapi sudah berulang. Biasanya, mereka juga mencuri celengan (kotak amal) depan minimarket,"
TRI YARI KURNIAWAN