Bocah Imut yang Begal Minimarket Tak Bisa Dipidana

Reporter

Sabtu, 13 Juni 2015 05:04 WIB

Pekerja memeriksa layar CCTV di salah satu mini market di kawasan Pasar Baru, Jakarta. Sering terjadinya tindak kriminal di sejumlah mini market, membuat pemilik toko memperketat pengamanan, salah satunya dengan memasang CCTV. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Makassar -- Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala terus mengusut kasus pembobolan minimarket yang dilakoni komplotan bocah berusia 8-12 tahun. Hingga kini, tiga bocah pelaku pembobolan, PA (13), DE (12) dan DA (8), masih diamankan di Markas Polsek Manggala. Tak hanya itu, kepolisian tengah mengembangkan kasus untuk membekuk tiga pelaku lain yang masih buron.

Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Ghufran H Kordi, mengatakan bila mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, meka tak semestinya kepolisian melanjutkan kasus itu, khususnya bagi pelaku yang berumur di bawah 12 tahun. "Bocah itu tak bisa dipidana. Itu sesuai aturan," kata dia, Jumat 12 Juni 2015.

Tindakan yang dapat dilakukan kepolisian, menurut Ghufran, sebatas melakukan pembinaan dengan menyerahkan pelaku ke dinas sosial. "Tidak ada pengecualian meskipun anak itu penjahat kambuhan," kata Ghufran yang juga merupakan pengamat sosial itu.

Tindak pidana anak, kata dia, bisa diproses lanjut bila umurnya di atas 12 tahun. Itu pun dengan catatan bahwa kejahatan yang dilakoninya adalah tindak pidana besar seperti pembunuhan. Bila cuma tindak pidana ringan, seperti pencurian, disarankan pihaknya menempuh upaya pembinaan dengan melibatkan orangtua anak dan dinas sosial.

Ghufran berujar, proses hukum kepada anak tidak bisa dilakukan sembarangan lantaran dikhawatirkan malah berakibat fatal. Menurutnya, bila sang anak yang melakukan kejahatan dipenjara dan berbaur dengan pelaku kejahatan lain, tak ada jaminan yang bersangkutan akan semakin baik. Bisa jadi, kejahatannya kian menjadi-jadi.

Kepala Polsek Manggala, Komisaris Akbar Setiawan, mengatakan sampai sekarang pihaknya masih berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar mengenai kelanjutan pengusutan kasus itu. Yang jelas, kata dia, belum ada proses hukum terhadap para pelaku lantaran pihaknya juga menghormati regulasi perlindungan anak.
<!--more-->
Kendati demikian, diakui Akbar, pihaknya tetap melakukan pengembangan kasus dengan alasan untuk mengetahui secara pasti jumlah TKP kejahatan pelaku dan semua jaringannya. Akbar mengatakan para bocah itu disinyalir terlibat sejumlah tindak pidana ringan. Ia menyebut pihaknya ingin mengungkap kasus itu agar para pelaku dapat dibina dengan baik dan tidak menjadi penjahat profesional nantinya.

Komplotan bocah itu membobol minimarket di Jalan Borong Raya, Kamis, 11 Juni, dini hari. Mereka melancarkan aksinya dengan memanjat tiang yang berada di dekat minimarket dan masuk melalui jendela. Selanjutnya, mereka menjarah sejumlah isi toko, seperti satu unit telepon seluler, sejumlah lem dan beberapa pak rokok. Kejadian itu baru ketahuan pada pagi hari dan langsung dilapor ke polisi.

Komplotan bocah kriminal itu berhasil ditangkap setelah kepolisian melihat rekaman kamera pengawas alias CCTV minimarket. "Saat melihat CCTV, anggota kami mengenali salah satu pelaku yakni PA yang biasa mangkal di depan toko," ucap Akbar.

Usai beraksi, para bocah itu menyembunyikan barang curiannya dalam sebuah lemari rusak yang juga tak jauh dari minimarket. Dalam melancarkan kejahatannya, Akbar mensinyalir pelaku lebih dari tiga orang. Sejauh ini, pihaknya telah mendapatkan informasi ihwal keterlibatan tiga pelaku lain yang sementara dalam proses pencarian.

Soal motif kejahatan para bocah itu, Akbar mengatakan lantaran mereka memang membutuhkan rokok maupun lem untuk dipakai. "Ketiga pelaku ini anak putus sekolah. Mereka perokok dan ngisap lem. Tindak pidana yang dilakoni bukan kali pertama, tapi sudah berulang. Biasanya, mereka juga mencuri celengan (kotak amal) depan minimarket,"

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

2 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

3 hari lalu

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

Para perampok toko emas ditangkap di rumahnya di Desa Gidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

8 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

11 hari lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

13 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

23 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

25 hari lalu

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

25 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

25 hari lalu

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

26 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya