12 Jam Diperiksa, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal TPPI

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 8 Juni 2015 21:15 WIB

Direktur Manajer Bank Dunia Sri Mulyani. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sekitar 12 jam diperiksa kepolisian, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan posisinya dalam kasus penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Sri Mulyani mengatakan saat itu dia hanya menjalankan tugas sebagai Bendahara Negara, yakni mengatur tata laksana pembayaran kondensat milik negara yang dikelola oleh BP Migas dan dijual oleh PT TPPI. (Baca: Skandal TPPI, JK: Penugasan Pemerintah Sudah Benar)

Sri Mulyani membantah telah melakukan penunjukan langsung PT TPPI untuk menjual kondensat bagian negara. "Saya ingin meluruskan pernyataan saudara Amien Sunaryadi (Ketua SKK Migas) seolah-olah Menkeu yang melakukan penunjukan langsung,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Senin, 8 Juni 2015.

Sri Mulyani mengatakan ia menerbitkan surat persetujuan tentang tata laksana berdasarkan kajian menyeluruh yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal saat itu. Surat tersebut juga atas pertimbangan surat dari Pertamina Nomor 941 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai persetujuan pembelian Mogas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari.

Selain surat dari Pertamina, pertimbangan lain adalah surat BP Migas pada PT TPPI Nomor 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondensat. Dengan syarat, TPPI menyediakan jaminan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Migas untuk pengambilan kondensat yang di-lifting.

“Syarat itu termasuk TPPI harus mengganti segala kerugian bila gagal me-lifting kondensat,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani diperiksa di Kementerian Keuangan sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian dari pukul 09.00 hingga 20.15 WIB.

Peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Berdasarkan audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI. (Baca: Korupsi TPPI, Sri Mulyani Ditanya Ini: Skema Pembayaran)

Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara. Sampai Desember saja, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp 2,4 triliun.

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

1 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

1 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

1 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

1 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

2 hari lalu

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya