Penegak Hukum Hambat Pengungkapan Kasus Talangsari
Reporter
Editor
Jumat, 30 September 2005 05:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan ada pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus kerusuhan Talangsari, Lampung pada 1989. “Untuk sementara memang ada pelanggaran HAM dan negara belum melakukan tanggung jawabnya (mengungkap dan memberi rasa keadilan kepada para korban),” ujar Garuda seusai bertemu korban peristiwa Talangsari yang didampingi Komisi Untuk Orang Hilang (Kontras), Kamis (29/9), di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Namun, kata dia, belum berhasilnya Komnas HAM mengungkap pelaku hingga saat ini disebabkan belum terkumpulnya informasi yang cukup, terutama dari penegak hukum seperti kejaksaan dan pengadilan. Kesulitan lain yakni keengganan para penegak hukum menjawab surat-surat yang dikirim Komnas HAM untuk memperoleh informasi. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kasus ini bisa diselesaikan dan bisa diproyustisia,” kata Garuda. Ia menjanjikan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat memang menjadi prioritas Komnas HAM. Namun karena banyaknya kasus kekerasan yang terjadi dan adanya pernyataan islah (berdamai) menyebabkan kasus kekerasan di Talangsari tidak bisa segera diselesaikan. “Komnas bekerja semaksimal mungkin, tapi jangan berharap lebih dari yang bisa dilakukan Komnas,” ujarnya. Pertemuan ini merupakan pertemuan kesekian kalinya antara korban kasus Talangsari dengan Komnas HAM. Dalam pertemuan hari ini, Kontras mengkritik keras Ketua Komnas HAM. Terutama menyangkut kelambanan dan tidak adanya hasil yang menggembirakan dari kasus-kasus yang ditangani Komnas HAM. Garuda langsung merespon kritik tersebut sehingga suasana pertemuan sempat memanas. “Kalau mau bicara blak-blakan, saya juga jenuh dan jengkel mengatasi ini terus-terusan. Tapi kondisi negara kita seperti ini, bagaimana,” tandas Garuda. Sunariah