Direktur Sentul City Divonis Hari Ini  

Reporter

Senin, 8 Juni 2015 11:49 WIB

Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala, alias Swie Teng, mendengarkan pembacaan Tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Juni 2015.

Cahyadi diadili karena dinilai sengaja merintangi penyidikan terhadap saksi kasus penyuapan secara bersama-sama terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Cahyadi dihukum enam tahun enam bulan penjara. "Terdakwa terbukti menghalangi penyidikan KPK," kata jaksa Surya Nelli saat membacakan tuntutan dua pekan lalu.

Dalam surat dakwaan, Cahyadi disebut memerintahkan sejumlah anak buahnya, yaitu Teuteung Rosita, Rosselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro, mengamankan dokumen yang diajukan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare atas nama PT Bukit Jonggol Asri. Hal itu dilakukan agar dokumen-dokumen tersebut tidak disita penyidik KPK.

Dalam persidangan, menurut Surya Nelli, dakwaan tersebut terbukti. Perintah itu dikeluarkan untuk menutupi keterlibatannya dalam perkara suap terhadap Rachmat Yasin. Cahyadi juga mengarahkan anak buahnya, Rosselly, untuk memberikan keterangan tidak benar saat diminta bersaksi oleh penyidik KPK dalam kasus Yohan Yap, kurir beselan Cahyadi kepada Rachmat.

Cahyadi dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, menurut jaksa, Cahyadi alias Swie Teng juga terbukti memerintahkan Yohan Yap menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar. Namun yang terealisasi baru Rp 4,5 miliar, karena Yohan menghilangkan duit Rp 500 juta.

Tujuan pemberian suap itu yaitu penerbitan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754,85 hektare oleh Rachmat.


MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | LINDA TRIANITA

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya