KPK Diminta Buka Sadapan untuk Bukti Kriminalisasi oleh Polisi

Reporter

Minggu, 7 Juni 2015 15:06 WIB

Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad (kanan), bersalaman dengan Penyidik KPK, Novel Baswedan, usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penyidikan polisi terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya upaya hukum biasa, melainkan bentuk kriminalisasi dan upaya pelemahan KPK. Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan wakilnya yang juga nonaktif, Bambang Widjojanto, serta beberapa penyidik KPK, termasuk Novel Baswedan, adalah sasaran polisi.

"Terdapat rekaman sadapan KPK yang bisa membuktikan itu," kata peneliti dari ICW, Lalola Easter, dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad, 7 Juni 2015.

Rekaman tersebut, menurut Lola, terungkap setelah Novel bersaksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2015. Novel menyatakan ada rekaman yang berisi pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK.

"Ternyata terkait dengan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK sebelumnya," ujar Lola merujuk polisi berpangkat komisaris jenderal yang kini menjadi Wakil Kepala Kepolisian RI itu.

Sebelum menjadi Wakapolri, Budi merupakan calon tunggal Kapolri yang dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap. Kasus Budi kini ditangani Badan Reserse Kriminal.

Akibat Budi dijadikan tersangka, ucap Lola, polisi berencana "menyerang balik" KPK dengan menjadikan pimpinan dan penyidik komisi antirasuah itu sebagai tersangka juga.

Lola meminta hakim konstitusi membuka rekaman tersebut di persidangan. Lola merujuk pada sidang konstitusi tahun 2009, saat ada kriminalisasi terhadap dua pemimpin KPK ketika itu: Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. "Waktu itu MK juga membuka rekaman serupa," tuturnya.

Saat ini MK sedang menguji materi Undang-Undang KPK yang dimohonkan Bambang Widjojanto. Bambang berharap MK mengubah materi UU itu, sehingga pemimpin KPK yang dijadikan tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi sebelum bertugas di KPK tak langsung membuat yang bersangkutan berstatus nonaktif.

Bambang, Samad, dan Novel dijadikan tersangka oleh polisi menggunakan kasus yang terjadi jauh sebelum mereka bertugas di KPK.

Pengacara Bambang, Dadang Trisasongko, menyarankan KPK bersedia memberikan rekaman tersebut untuk dibuka di persidangan. Apalagi kalau kemudian hakim MK meminta rekaman itu diputar di persidangan. "Tujuannya, agar konflik dua institusi ini menjadi terang benderang," katanya dalam konferensi yang sama.

Pengacara publik LBH Jakarta, Alghifari Aqsa, berujar, secara formall, tak ada hambatan apa pun bagi KPK membuka rekaman itu. "Tak perlu di persidangan MK juga bisa, tergantung pimpinan KPK," ucapnya.

Saat ditanya pendapatnya jika KPK enggan membuka rekaman itu, Alghifari angkat bahu. "Terkuburlah semua harapan kami."

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

14 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

27 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

29 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

32 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

32 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

33 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

34 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

35 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

39 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya