Dahlan Iskan menaiki mobilnya usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. Dahlan tiba di Kejaksaan pada pukul 09.30 dan pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 18.00. TEMPO/Dian Triyuli handoko
TEMPO.CO,Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013.
"Rangkaian proses pidana sudah utuh, perannya juga sudah jelas. Kami juga telah mendapatkan dokumen yang cukup," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat, 5 Juni 2015.
Ia menyatakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meminta dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap Dahlan. Atas permintaan tersebut, Adi mengeluarkan surat dengan nomor 752 untuk penyidikan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.
"Kami sudah memiliki dua alat bukti, yaitu kesaksian dan dokumen," kata Adi.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya dalam proyek tersebut, yaitu kuasa pengguna anggaran. Kejaksaan menilai proyek tersebut bermasalah karena diajukan sebagai proyek multiyear dengan sistem pembayaran material on side.
"Saya sudah menunjuk sejumlah jaksa sebagai penyidik," kata Adi.
Kasus itu bermula saat PT PLN membangun 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Dana proyek ini bersumber dari APBN 2011, 2012, dan 2013 sebesar Rp 1 triliun lebih. Kontrak proyek dilaksanakan pada Desember 2011-Juni 2013. Lingkup pekerjaannya meliputi pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi pekerjaan sipil.
Ketika kontrak pembangunan gardu ditandatangani, ternyata belum ada penyelesaian urusan pembebasan tanah yang akan digunakan oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul. Kemudian, setelah pencairan uang muka dan anggaran termin satu, ternyata pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan laporan alias fiktif. Misalnya pembangunan gardu induk 150 kilovolt Jatirangon 2 dan Jatiluhur senilai Rp 36.540.049.125.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan sembilan tersangka yang kini ditahan. Selain itu, masih ada enam tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
16 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.
PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!
19 hari lalu
PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!
PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik