Tragis, Hidup Monica Berakhir dalam Bekapan Boneka Panda

Reporter

Rabu, 3 Juni 2015 15:57 WIB

Ilustrasi pembunuhan. (tabloidjubi)

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang karyawan swasta, Arifin, 23 tahun, tega membunuh pacarnya di tempat kosnya, Jalan Agus Salim, RT 2 RW 4, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin, 1 Juni 2015.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan korban diketahui bernama Monica, 19 tahun, mahasiswi perguruan tinggi swasta di bilangan Jakarta. "Motifnya sakit hati," kata Daniel kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2015. (Baca: Tinggal Sekamar, Lelaki Ini Bunuh Pacarnya Pakai Boneka)

Menurut pengakuan tersangka, kata Daniel, korban sering menyuruh dan marah-marah, bahkan suka berfoya-foya dengan menghabiskan uang tersangka tanpa kepentingan jelas. Puncak kekesalannya, pelaku menghabisi nyawa perempuan yang dipacarinya sejak 2014.

"Korban dibekap pakai boneka panda besar selama 20 menit. Korban tak bisa bernafas hingga akhirnya meninggal dunia," kata Daniel. (Baca juga: Lapor Polisi Soal Pembunuhan, Kedok Arifin Justru Terbongkar)

Daniel mengatakan usai membunuh sekitar pukul 06.00, tersangka meninggalkan jasad perempuan asal Demak, Jawa Tengah, tersebut. Tersangka lalu berangkat kerja sekitar pukul 07.00. "Tersangka pulang pukul 20.00 dan mendapati jasad korban masih seperti semula, yakni tengkurap."

Pelaku lalu membalikkan jasad korban menjadi telentang, kemudian keluar lagi. Untuk menghilangkan jejak, tersangka beralibi seolah-olah dia yang menemukan jasad pacarnya yang tewas dibunuh. "Dia pura-pura mengetuk pintu, mendobrak, bahkan meminta seorang warga menyaksikan," kata dia.

Tak cukup di situ, tersangka juga yang melaporkan temuan mayat pacarnya ke petugas kepolisian. Namun setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai alibi tersangka. Karena kesaksian tersangka dan warga berbeda, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. "Korban sering datang dan menginap," kata dia.

Arifin enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Tersangka bungkam, bahkan terlihat bersedih dan menyesali perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita antara lain boneka panda besar warna merah muda, telepon selular, baju tidur, kasus berikut seprai.

ADI WARSONO



Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya