TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto kemarin (26/9) resmi mengirimkan surat rekomendasi ke Menteri Sosial, terkait rencana penyelenggaraan Kartu Pos Olahraga (KPO). Dalam rekomendasi tersebut, Kapolri menyatakan bahwa di dalam KPO mengandung unsur perjudian. "Sehingga KPO tidak dibenarkan untuk diedarkan ke masyarakat umum," ujar Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Pol Sunarko Danu Ardanto kepada wartawan, Selasa (27/9) di Jakarta. Sunarko menjelaskan bahwa dari hasil analisa Polri tentang surat Keputusan Menteri Sosial No. 338/HUK/UND/2005 tanggal 1 Juli 2005 tentang Izin Undian Gratis Berhadiah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dalam hal ini Polri mengacu pada pasal 303, dan 303 bis KUHP. Dari hasil analisa tersebut Polri memberikan empat alasan larangan beredarnya KPO. Pertama, harga KPO yang dipatok Rp 5.000 bila dihadapkan dengan kartu pos pada umumnya yang hanya berkisar Rp 100-1000, memungkinkan KPO dijual dengan harga yang lebih mahal. Kedua, modus pemberian hadiah melalui nomor dan tingkat hadiah tertentu merangsang masyarakat untuk membeli KPO dalam jumlah tertentu pula. "Karena di balik itu masyarakat mengharapkan keuntungan dari pemutaran nomor undian," ujarnya. Ketiga, Polri menyimpulkan bahwa motivasi masyarakat untuk membeli KPO tidak semata-mata digunakan sebagai souvenir (kenang-kenangan), melainkan untuk mencari keuntungan belaka. Keempat, konsumen KPO pada umumnya adalah masyarakat ke bawah. Sehingga menurut Polri dampak negatifnya akan sangat dirasakan oleh masyarakat bawah yang ingin mengejar keuntungan. erwin dariyanto
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.