Hamil, Kurir Sabu Ini Lolos dari Hukuman Mati  

Reporter

Jumat, 29 Mei 2015 15:42 WIB

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, 22 Mei 2015. BNN mengamankan sejumlah barang bukti 16,4 kg Shabu dan 778 butir Pil inex. TEMPO/IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Sleman - Dua kurir sabu yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto lolos dari hukuman mati. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. ‎Tuti Herawati, 34 tahun, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Sedangkan Jumidah, 40 tahun, divonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut dua wanita itu dihukum mati. "Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Kami tidak memberikan hukuman mati. Terdakwa orang tua tunggal, mempunyai dua anak, dan sekarang hamil lima bulan akibat perbuatan pacar terdakwa," kata ketua majelis hakim Wiryatmi dalam persidangan Tuti Herawati di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat, 29 Mei 2015.

Selain pertimbangan itu, tidak ada hal lain yang meringankan terdakwa. Setelah menjatuhkan putusan yang melegakan kedua terdakwa karena bukan hukuman mati, Wiryatmi berpesan kepada Tuti agar bisa mengayomi anak-anaknya.

Tapi, menurut Wiryatmi, Tuti jelas melanggar pasal yang didakwakan jaksa. Tuti didakwa terlibat jaringan pengedar narkotik internasional. Majelis hakim tidak sependapat dengan pengacara yang menyebut terdakwa sebagai korban mafia narkotik. Menurut majelis hakim, semua unsur pasal alternatif kesatu, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sudah terpenuhi.

Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar. Menurut fakta di persidangan, terdakwa terbukti berperan sebagai perantara jual-beli narkotik antarnegara. Bahkan, sebelum ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 28 Desember 2014, Tuti dan Jumidah pernah dua kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia yakni, pada Mei dan Agustus 2014.

Peta peredaran narkotik jaringan internasional yang melibatkan Tuti juga terungkap di persidangan. Keduanya selalu mengambil rute yang sama untuk membawa narkoba ke Indonesia. Yaitu dari Guangzhou Cina, transit di Bandara Adisutjipto, kemudian menuju Jakarta lewat jalur darat.

Terdakwa Tuti mengaku menyelundupkan barang haram itu karena disuruh kekasihnya yang berkewarganegaraan Nigeria bernama Dani. Menurut Wiryatmi, dari peta perjalanan saja bisa dikatakan tidak mungkin terdakwa datang ke Indonesia untuk urusan bisnis. Sebab rute yang tidak langsung ke Jakarta akan menambah ongkos perjalanan.

Rute itu, kata Wiryatmi, diambil untuk mengelabui petugas. Wiryatmi mengatakan terdakwa mengambil barang haram itu dari rekan pacar terdakwa yang bernama Jim. "Barang itu tidak hanya pakaian, tapi juga narkoba," kata Wiryatmi.

Terdakwa Tuti ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto karena membawa 2,1 kilogram sabu senilai kurang-lebih Rp 4 miliar. Sedangkan Jumidah ditangkap karena membawa 1,9 kilogram sabu. Dalam sidang lainnya, Jumidah divonis hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, perempuan sepupu Tuti yang berasal Bandung itu juga dituntut hukuman mati oleh jaksa Johan Iswahyudi.

Seusai penjatuhan vonis, terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya untuk menentukan pilihan melakuakn banding atau menerima putusan itu. "Kami masih pikir-pikir," kata pengacara terdakwa, Pambudi. Pengacara masih berkeyakinan bahwa terdakwa adalah korban mafia narkotik internasional, dan bukan orang yang sengaja yang masuk jaringan itu.

MUH. SYAIFULLAH

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

54 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya