TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan pimpinan yang berfungsi tak hanya sebagai “penyerang” dalam pemberantasan korupsi. Pimpinan semacam ini juga bertugas dalam penegakan hukum serta pencegahan.
"Jangan semuanya penyerang. Harus ada kiper dan bek," kata mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Prasodjo, di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 28 Mei 2015.
Imam mengatakan TNI dan purnawirawan tentara bisa ikut seleksi calon pimpinan KPK. Khusus TNI aktif, dia harus melepas jabatan setelah dipastikan terpilih. "Mereka kan sama, manusia biasa, tapi begitu terpilih harus mundur dari jabatan sebelumnya," ujar Imam setelah bertemu dengan Panitia Seleksi di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 28 Mei 2015.
Dia menegaskan pimpinan KPK harus menjunjung tinggi independensi sehingga KPK tak menjadi bagian dari kepentingan politik praktis. Pimpinan dituntut memiliki jiwa kepemimpinan. Apalagi pimpinan KPK nantinya sering berhadapan langsung dengan anggota DPR dan Presiden.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran pada 5-24 Juni 2015. Pelamar yang berminat bisa mengirimkan dokumennya langsung kepada sekretariat Panitia Seleksi atau melalui e-mail.
Juru bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana, mengatakan bahwa Panitia Seleksi tak hanya menunggu, tapi juga menjemput bola kepada para peminat. Hal ini dilakukan untuk menjaring lebih banyak calon yang mumpuni. Apalagi seleksi ini tak ada kuota.
Setelah pendaftaran, panitia akan mengumumkan calon-calon yang lolos seleksi administrasi pada 27 Juni. Hal ini dilakukan agar publik berkesempatan memberi masukan. Tahapan selanjutnya adalah penelusuran makalah serta proses assessment.
Panitia diberi tenggat hingga 31 Agustus 2015 untuk menyerahkan delapan nama calon kepada Presiden Joko Widodo. Presiden kemudian menyerahkan nama calon kepada DPR.
FAIZ NASHRILLAH
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
18 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya