Tumpak: KPK Sudah Siapkan Upaya Melawan Praperadilan  

Reporter

Kamis, 28 Mei 2015 18:47 WIB

Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, 18 Mei 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan pimpinan KPK saat ini sudah menyiapkan perlawanan hukum terhadap rentetan putusan praperadilan. "Mereka sudah menyiapkan upaya hukum itu," katanya di KPK, Kamis, 28 Mei 2015. Namun Tumpak belum mau membeberkan upaya hukum yang bakal dilakukan KPK.

Menurut Tumpak, pimpinan KPK sedang mencari "pintu masuk" untuk melawan putusan praperadilan. Salah satu pilihan yang dipunyai KPK yakni menggunakan Undang-Undang KPK untuk melegitimasi status penyelidik yang diangkat langsung oleh lembaga antikorupsi itu.

"Menurut rapat saya dengan pimpinan tadi, UU KPK yang lex specialis seharusnya bisa menjadi dasar perlawanan KPK," kata Tumpak. "Intinya, saya menyarankan KPK supaya melawan dengan upaya hukum biasa atau luar biasa. Kalau tidak melawan, saya akan sakit hati."

Saat ditemui, Tumpak baru selesai menggelar rapat dengan pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. Dia baru keluar dari gedung KPK pukul 17.25 WIB, dan mengaku terlibat banyak perdebatan hukum dengan Ruki. Tumpak juga menyatakan merasa tenang karena kini KPK sudah menyiapkan perlawanan terhadap putusan praperadilan itu.

"Yang penting pimpinan KPK kompak. Itu yang diperlukan," katanya sambil masuk ke mobil Honda CR-V B-29-THP.

KPK baru saja kalah dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo. Hakim Haswandi menilai status penyelidik KPK tak sah karena bukan berasal dari kepolisian. Haswandi mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan penyelidik yang sah adalah yang berasal dari kepolisian. Dalam pertimbangannya ihwal status penyelidik itu, Haswandi sama sekali tak mengacu pada Undang-Undang KPK.



MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya