Polisi Mojokerto Bongkar Bisnis Prostitusi Online

Reporter

Rabu, 27 Mei 2015 19:50 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Mojokerto–Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang muncikari prostitusi online bernama Akhmad Fakhrudin alias Udin, 37 tahun, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Udin merupakan muncikari dengan konsumen kelas menengah ke atas untuk ukuran Kota Mojokerto.

Untuk menawarkan jasa dan berkomunikasi dengan pelanggannya, tersangka menggunakan sarana hubungan pertemanan BlackBerry Messanger (BBM). Penangkapan tersangka bermula saat polisi yang sudah lama mengincar mendapati tersangka sedang bertransaksi dengan laki-laki asal Surabaya di sebuah tempat karaoke pekan lalu.

“Setelah sepakat dengan tarif yang ditentukan, tersangka janjian dengan pria itu ke sebuah hotel. Lalu tersangka membawa perempuan yang ditawarkan,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Komisaris Husein Abu Bakar, Rabu, 27 Mei 2015.

Setelah pria hidung belang dan perempuan yang ditawarkan masuk kamar hotel, pada dini hari polisi melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya usai berhubungan intim. “Petugas mengambil sejumlah barang bukti termasuk tissue yang terdapat ceceran sperma, handuk, dan seprei,” kata Husein.

Dari hotel itu polisi berhasil menangkap Udin sekaligus menggiring pria hidung belang serta perempuan pekerja seks komersial berinisial EYN, 20 tahun, ke kantor polisi. Sehari-hari perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.

EYN dan laki-laki yang meniduri masih berstatus sebagai saksi. Kepada polisi Udin mengaku tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa prostitusinya antara Rp1 juta hingga Rp 2 juta selama dua jam. “Tersangka mendapat 30 persen,” kata Husein.

Udin enggan berkata banyak saat ditanya wartawan. Ia hanya menjawab singkat soal profil perempuan yang dia pasarkan sebagai pekerja seks. “Rata-rata memang purel atau penyanyi berusia antara 20-30 tahum,” kata Udin.

Tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haramnya. Namun polisi tak percaya begitu saja. Sebab tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis prostitusi secara online. Tersangka dijerat dengan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 KUHP tentang pekerjaan asusila dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 bulan.

Polisi belum menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat tersangka. “Belum (menggunakan ITE), kami dalami dulu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Maryoko.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

14 Januari 2024

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

Korban, yang disekap di kontrakan di Pondok Gede, Bekasi, dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran upah hanya Rp 50 ribu.

Baca Selengkapnya

WNA dalam Kasus Prostitusi Anak di Jaksel, Polisi Masih Selidiki Soal Nama

29 Oktober 2023

WNA dalam Kasus Prostitusi Anak di Jaksel, Polisi Masih Selidiki Soal Nama

Polisi masih menyelidiki identitas warga asing dalam kasus prostitusi anak di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 2 Kasus Prostitusi Anak di Jakarta, Ini Kata dan Data KPAI

14 Oktober 2023

Polisi Ungkap 2 Kasus Prostitusi Anak di Jakarta, Ini Kata dan Data KPAI

Dari dua kasus prostitusi anak itu telah teridentifikasi 29 korban. Bagaimana dengan data KPAI?

Baca Selengkapnya

Prostitusi Anak, WNA yang Unggah Video Seks ACA Masuk Daftar Pencarian Orang

12 Oktober 2023

Prostitusi Anak, WNA yang Unggah Video Seks ACA Masuk Daftar Pencarian Orang

ACA, 17 tahun, menjadi korban prostitusi anak dan dijual kepada seorang WNA berinisial N

Baca Selengkapnya

Prostitusi Anak di Jaksel, Ini Kemiripan Muncikari JL dan Mami Icha saat Merekrut Korban

12 Oktober 2023

Prostitusi Anak di Jaksel, Ini Kemiripan Muncikari JL dan Mami Icha saat Merekrut Korban

Polres Jakarta Selatan menangkap muncikari berinisial JL, 30 tahun, karena diduga menjalankan praktik prostitusi anak dan menjual korban ke WNA

Baca Selengkapnya

Prostitusi Anak di Jaksel: Klien WNA Minta Korban Pakai Seragam SD

12 Oktober 2023

Prostitusi Anak di Jaksel: Klien WNA Minta Korban Pakai Seragam SD

Klien prostitusi anak itu sedang diburu. Polisi siapkan jerat UU ITE.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Anak di Jakarta, Polisi Dalami Kemungkinan Sindikat Wanita Muncikari

11 Oktober 2023

Prostitusi Anak di Jakarta, Polisi Dalami Kemungkinan Sindikat Wanita Muncikari

Polisi kembali membongkar praktik prostitusi anak di Jakarta. Setelah Mmai Icha, kini ada tersangka muncikari JL.

Baca Selengkapnya