Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Komisi Yudisial Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh menyatakan, putusan Hakim Haswandi dalam Praperadilan penetapan status tersangka Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut bahkan berlawanan dengan Hakim Agung di Kamar Pidana Mahkamah Agung.
"Putusan MA sudah banyak yang terpidana dari KPK. Kalau dilihat dari putusan Haswandi, berarti putusan hakim agung itu seolah jadi salah semua," kata Imam saat dihubungi, Selasa, 26 Mei 2015.
Beberapa hakim agung, khususnya Ketua Muda Kamar Pidana Artidjo Alkostar, kerap menjatuhkan vonis lebih tinggi dari putusan hakim tindak pidana korupsi di tingkat pertama dan banding. Seluruh putusan tersebut menganggap sah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik independen KPK.
Sedangkan Haswandi, dalam putusannya justru menetapkan status tersangka Hadi tak sah lantaran para penyidik yang mengusut bukan dari kepolisian. Ia menetapkan para penyidik kepolisian yang telah mengundurkan diri dari Polri tak memiliki kewenangan menyidik sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil KPK dengan sejumlah syarat tertentu.
"Kalau seluruh hakim berpikiran seperti ini bisa bahaya, pemberantasan korupsi semakin gelap," kata Imam.
KY sendiri telah mengirimkan sejumlah pemantau di dalam sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo. Tim tersebut juga tengah meminta salinan putusan untuk ditelaah KY soal kemungkinan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim.
"Komisioner masih menunggu seluruh laporannya. Kami akan baca secara lengkap dulu," kata Imam.