RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Siap ke DPR

Reporter

Selasa, 26 Mei 2015 04:35 WIB

TEMPO/Jerry Omona

TEMPO.CO , Jakarta:Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Enny Nurbaningsih mengatakan timnya sudah menyusun naskah akademik untuk menguatkan konsep RUU tersebut.

"Kami ingin nanti tidak ada hal-hal yang bertentangan ketika sudah jadi Undang-Undang," kata Enny di kantornya, Jakarta Timur, Senin, 25 Mei 2015. Dia pun rutin menggelar diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak agar nantinya tidak ada yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang terjadi pada UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau UU Nomor 27 tahun 2004.

Enny berusaha RUU Komisi Kebenaran bisa segera masuk ke Prolegnas DPR secepatnya. "Mendorong paling tidak di masa sidang ini. RUU sudah ada, naskah akademik sudah ada," kata dia.

Menurut Enny, RUU ini sudah memasukkan rekomendasi MK ketika membatalkan undang-undang sejenis pada 2006 lalu. Rekomendasi tersebut yakni mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal. MK juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara umum.

Ahli hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo mengatakan Komisi Kebenaran merupakan transitional justice. Artinya, konsep keadilan yang diadaptasi pada masyarakat yang sedang bertransformasi diri setelah melampaui rezim di mana pelanggaran HAM banyak terjadi. Sehingga, bentuknya bukanlah peradilan khusus. "Dilakukan melalui pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi," ujarnya.

Harkristuti yang ikut menyusun naskah akademik RUU ini mengatakan tujuan utama Komisi Kebenaran untuk melakukan investigasi dan menyusun laporan mengenai pelanggaran HAM masa lalu pada titik waktu tertentu. Komisi Kebenaran juga bisa menyusun rekomendasi untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu serta pencegahan terjadinya kembali. "Untuk menghindari adanya perpecahan, dendam, permusuhan yang berkelanjutan di masa depan dengan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat," ujar Harkristuti.

Dia menyadari dalam Pasal 43 UU Pengadilan HAM merumuskan pengecualian bagi kasus-kasus pelanggaran HAM Berat yang terjadi sebelum diberlakukannya UU Nomor 26 tahun 2000 harus melalui Pengadilan HAM Adhoc. Meski demikian, kata Harkristuti, Komisi Kebenaran tetap bisa menanganinya.

Ketua Komisi Nasional HAM Hafid Abbas mengatakan pihaknya sudah menyelidiki kasus pelanggaran HAM Berat. Kasus tersebut antara lain Peristiwa 1965, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Lampung 1989, kasus orang hilang 1997-1998, kasus Trisakti 12 Mei 1998, kasus Kerusuhan Mei 13-15 Mei 1998, kasus Semanggi 1 dan 2. Menurut dia, kasus-kasus tersebut harus dibawa ke Pengadilan HAM adhoc. "Untuk kasus 1965 tidak apa-apa dibawa ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Hafid. Dia pun berharap Presiden Joko Widodo menepati janjinya dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM tersebut.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

17 hari lalu

Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya

Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

18 hari lalu

Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

Pengamat meyakini Prabowo bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

23 hari lalu

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya