TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menyegel rumah-rumah yang digunakan sebagai tempat prostitusi di lokalisasi Saritem Bandung. Penyegelan tersebut menyusul masih ditemukannya kegiatan prostitusi di lokalisasi Saritem.
"Kami segel ulang. Karena masih ada rumah-rumah yang belum disegel," ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol di Bandung, Senin, 25 Mei 2015.
Ia mengatakan, ada sekitar 40 rumah yang berada di gang Saritem yang disegel. Adapun, untuk mengantisipasi tempat esek-esek tersebut kembali beroperasi, pihak Kepolisian sudah menempatkan petugas di mulut-mulut gang Saritem.
"Penyegelan ini juga dilakukan untuk mencegah masih adanya masyarakat yang coba-coba memancing dan mencoba membuat orang-orang datang ke sini," ujarnya.
Lokalisasi Saritem digerebek Polisi pada 20 Mei 2015 kemarin. 169 pekerja seks ditangkap oleh polisi untuk diserahkan ke panti Dinas Sosial. Adapun sebanyak 28 muncikari sudah ditetapkan menjadi tersangka, lantaran telah terbukti memeperkerjakan wanita dibawah umur sebagai pekerja seks.
Penyegelan tersebut dilakukan pada Senin pagi. Sejumlah petugas memasang garis Police Line di rumah-rumah yang diduga tempat prostitusi.
Pantau Tempo, setelah dilakukan penyegelan, mulut-mulut gang Saritem tampak lenggang. Terlihat sejumlah warga yang didominasi laki-laki sedang nongkrong di mulut gang Saritem.
Yoyol mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung untuk menutup lokalisasi terbesar di Kota Bandung ini. "Kami sudah koordinasi dengan Pemkot untuk melakukan penyegelan," kata dia.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Berita terkait
Bulog dan Pemerintah Kota Bandung Sediakan 500 Ton Beras untuk Tekan Harga
27 Januari 2023
Pemerintah Kota Bandung dan Bulog menyiapkan 500 ton beras medium untuk menekan kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaPakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak
25 Mei 2021
Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur.
Baca SelengkapnyaAnaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf
22 Mei 2021
Keluarga berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah memproses kasus pemerkosaan dan perdagangan anak itu secara transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaAnak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara
21 Mei 2021
Putra anggota DPRD Kota Bekasi itu, AT, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan diduga melakukan perdagangan orang.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan
19 Mei 2021
Polisi kini memburu pria berusia 21 tahun tersangka dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang itu karena dua kali tidak mengindahkan panggilan.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi
25 Januari 2020
LPSK berharap kasus prostitusi anak di Cafe Kayangan diproses dengan 2 undang-undang sekaligus demi perlindungan kepada korban perdagangan orang itu.
Baca SelengkapnyaTemuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka
23 Agustus 2019
Polisi menyatakan tak tahu menahu perihal prostitusi remaja asal pengungsi pencari suaka. Tempo menelusuri dan menemukan remaja itu adalah ...
Baca SelengkapnyaSimak 4 Penyakit Langka pada Anak di Indonesia
28 Februari 2019
Ada 8 ribu penyakit langka yang dalami masyarkat dunia. Intip 4 salah satu penyakit langka di Indonesia
Baca SelengkapnyaPerdagangan Anak Berkedok Terapis Pijat, Begini Pelaku Merekrut Korban
21 September 2018
Pelaku perdagangan anak menawarkan korban ke sejumlah pelanggan untuk dieksploitasi secara seksual.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Perdagangan Anak Berkedok Terapis di Panti Pijat
21 September 2018
Polres Bandara Soekarno - Hatta mengungkap praktek perdagangan anak dan orang berkedok terapis panti pijat di Bali.
Baca Selengkapnya