MUI Makassar: Buang Sampah Sembarangan Haram  

Reporter

Editor

Harun Mahbub

Senin, 25 Mei 2015 17:09 WIB

Ilustrasi sampah. ANTARA/Lucky R

TEMPO.CO, Makassar - Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar sepakat mengeluarkan fatwa bahwa hukum membuang sampah sembarangan haram. MUI Makassar mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memperlakukan sampah. "Buanglah sampah pada tempatnya," kata Ketua MUI Kota Makassar Baharuddin Syafar seusai pembahasan hukum membuang sampah di Balai Kota Makassar, Senin, 25 Mei 2015.

Dia menyebutkan dasar fatwa haram ini adalah Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya ungkapan bahwa kebersihan adalah bagian dari iman, sehingga orang yang berusaha membersihkan diri dan lingkungan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. "Sebaliknya, yang membuang sampah di sembarang tempat berdosa," ucap Baharuddin.

Dalam Islam, Baharuddin menegaskan, perintah menjaga kebersihan sudah sangat jelas. Bahkan dalam setiap buku fikih hal pertama yang dibahas adalah persoalan kebersihan serta cara membersihkan yang benar. "Bahkan jenis air yang boleh digunakan untuk membersihkan sudah diatur," katanya.

Menurut dia, pengeluaran fatwa ini adalah terobosan yang dilakukan MUI Makassar. MUI pusat dan MUI di tingkat wilayah belum mengeluarkan fatwa haram membuang sampah sembarangan. "Semoga warga Makassar bisa sadar dan mau menjaga kebersihan lingkungannya," ucapnya.

Baharuddin mengingatkan, fatwa haram ini tak bisa disangkutpautkan dengan program Wali Kota Makassar tentang kebersihan, yakni Makassar ta Tidak Rantasa. Dia khawatir ada kesalahpahaman bahwa fatwa ini dikeluarkan untuk mendukung program itu. "Karena sejak Islam hadir di muka bumi, perintah untuk menjaga kebersihan sudah ada. Jadi program Wali Kota adalah realisasi dari ajaran Islam," katanya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar Muammar Bakry menambahkan, fatwa ini murni hasil pemikiran ulama di Makassar. "Sampai sekarang MUI Makassar sudah mengeluarkan sekitar sepuluh fatwa. Kebanyakan fatwa yang sifatnya khilafiah atau perbedaan pendapat," tuturnya.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto mengatakan fatwa MUI bersifat mengatur hubungan manusia dengan Allah. Menurut dia, pemerintah Makasar menyambut baik fatwa itu dan tetap berkomitmen menegakkan peraturan daerah tentang sampah. "Sanksi Rp 50 juta bagi yang membuang sampah sembarangan akan kami jatuhkan," katanya.

MUHAMMAD YUNUS

Berita terkait

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

19 September 2023

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

15 September 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

Akibat suplai air PAM terhenti 3 hari, warga Bekasi terpaksa beli air isi ulang dan tidak mandi untuk menghemat air.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

11 Agustus 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

Perumda Tirta Patriot mengambil air Sungai Kalimalang sebagai penetral untuk dicampur dengan air baku Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

30 November 2022

Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

6 Juli 2022

Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

Warga menduga kematian ikan bandeng di keramba tersebut akibat limbah dari Kawasan Industri Lamicitra.

Baca Selengkapnya

Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

31 Maret 2022

Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

Aplikasi MASTERMINE diharapkan dapat menghasilkan nilai efisiensi 10-20 persen dari total biaya pengolahan air limbah tambang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

29 Juli 2021

Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

Pengelolaan limbah cair tekstil pascaproduksi ditujukan untuk menghilangkan atau mereduksi kadar bahan pencemar sehingga limbah cair industri memenuh

Baca Selengkapnya

KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

28 Juli 2021

KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

KLHK menuturkan 59 persen sungai di Indonesia masih dalam kondisi tercemar berat.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

2 Juni 2021

Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

Diduga, kedua ormas itu berselisih soal pengelolaan limbah industri otomotif di sana.

Baca Selengkapnya