TEMPO.CO, Makassar - Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar sepakat mengeluarkan fatwa bahwa hukum membuang sampah sembarangan haram. MUI Makassar mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memperlakukan sampah. "Buanglah sampah pada tempatnya," kata Ketua MUI Kota Makassar Baharuddin Syafar seusai pembahasan hukum membuang sampah di Balai Kota Makassar, Senin, 25 Mei 2015.
Dia menyebutkan dasar fatwa haram ini adalah Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya ungkapan bahwa kebersihan adalah bagian dari iman, sehingga orang yang berusaha membersihkan diri dan lingkungan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. "Sebaliknya, yang membuang sampah di sembarang tempat berdosa," ucap Baharuddin.
Dalam Islam, Baharuddin menegaskan, perintah menjaga kebersihan sudah sangat jelas. Bahkan dalam setiap buku fikih hal pertama yang dibahas adalah persoalan kebersihan serta cara membersihkan yang benar. "Bahkan jenis air yang boleh digunakan untuk membersihkan sudah diatur," katanya.
Menurut dia, pengeluaran fatwa ini adalah terobosan yang dilakukan MUI Makassar. MUI pusat dan MUI di tingkat wilayah belum mengeluarkan fatwa haram membuang sampah sembarangan. "Semoga warga Makassar bisa sadar dan mau menjaga kebersihan lingkungannya," ucapnya.
Baharuddin mengingatkan, fatwa haram ini tak bisa disangkutpautkan dengan program Wali Kota Makassar tentang kebersihan, yakni Makassar ta Tidak Rantasa. Dia khawatir ada kesalahpahaman bahwa fatwa ini dikeluarkan untuk mendukung program itu. "Karena sejak Islam hadir di muka bumi, perintah untuk menjaga kebersihan sudah ada. Jadi program Wali Kota adalah realisasi dari ajaran Islam," katanya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar Muammar Bakry menambahkan, fatwa ini murni hasil pemikiran ulama di Makassar. "Sampai sekarang MUI Makassar sudah mengeluarkan sekitar sepuluh fatwa. Kebanyakan fatwa yang sifatnya khilafiah atau perbedaan pendapat," tuturnya.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto mengatakan fatwa MUI bersifat mengatur hubungan manusia dengan Allah. Menurut dia, pemerintah Makasar menyambut baik fatwa itu dan tetap berkomitmen menegakkan peraturan daerah tentang sampah. "Sanksi Rp 50 juta bagi yang membuang sampah sembarangan akan kami jatuhkan," katanya.
MUHAMMAD YUNUS
Berita terkait
Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri
26 Oktober 2023
BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.
Baca SelengkapnyaCerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor
19 September 2023
Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.
Baca SelengkapnyaKali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti
15 September 2023
Akibat suplai air PAM terhenti 3 hari, warga Bekasi terpaksa beli air isi ulang dan tidak mandi untuk menghemat air.
Baca SelengkapnyaKali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu
11 Agustus 2023
Perumda Tirta Patriot mengambil air Sungai Kalimalang sebagai penetral untuk dicampur dengan air baku Kali Bekasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
30 November 2022
Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.
Baca SelengkapnyaRatusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri
6 Juli 2022
Warga menduga kematian ikan bandeng di keramba tersebut akibat limbah dari Kawasan Industri Lamicitra.
Baca SelengkapnyaGrup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang
31 Maret 2022
Aplikasi MASTERMINE diharapkan dapat menghasilkan nilai efisiensi 10-20 persen dari total biaya pengolahan air limbah tambang.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil
29 Juli 2021
Pengelolaan limbah cair tekstil pascaproduksi ditujukan untuk menghilangkan atau mereduksi kadar bahan pencemar sehingga limbah cair industri memenuh
Baca SelengkapnyaKLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat
28 Juli 2021
KLHK menuturkan 59 persen sungai di Indonesia masih dalam kondisi tercemar berat.
Baca SelengkapnyaDua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi
2 Juni 2021
Diduga, kedua ormas itu berselisih soal pengelolaan limbah industri otomotif di sana.
Baca Selengkapnya