Budi Waseso: Permintaan Maaf Gubernur Gorontalo Tak Tulus
Editor
Widiarsi Agustina
Senin, 25 Mei 2015 16:25 WIB
TEMPO.CO, Gorontalo - Komisaris Jenderal Budi Waseso hari ini, Senin, 25 Mei 2015, bersaksi di Pengadilan Negeri Gorontalo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya saat menjabat sebagai Kapolda Gorontalo tahun 2013. Dalam kasus ini, Budi Waseso melaporkan Rusli Habibie yang waktu itu menjadi Gubernur Gorontalo.
Dalam persidangan hari ini, ketua majelis hakim Hohnicol Richard Frans Sine bertanya dua kali kepada Budi Waseso. Kemungkinan Kepala Bareskrim dan Gubernur itu saling memaafkan. Sebelumnya, Rusli Habibie telah meminta maaf bahkan sudah memasang iklan di dua koran lokal di Gorontalo. (Baca: Budi Waseso Berkukuh Kasus Gubernur Gorontalo Jalan Terus)
Namun, menurut Budi Waseso, permintaan maaf itu tidak tulus. "Permintaan maaf itu tidak tulus karena Gubernur tidak menyebutkan sepuluh hal yang dijadikannya bahan untuk melaporkan saya ke Menkopolhukam," kata Budi Waseso di Pengadilan, Senin, 25 Mei 2015.
Budi Waseso mengaku dari dulu sudah memaafkan Gubernur. "Waktu itu saya pernah mendatangi beliau untuk berdamai karena Kapolri menegur saya berulang kali," ujar Waseso. Bahkan, menurut Waseso, ia pernah mengantar Gubernur Rusli Habibie ke bandara. "Tapi besoknya saya baru tahu ternyata dia melapor secara tertulis kepada Menkopolhukam dengan tembusan ke banyak pihak." (Baca: Disebut Biang Kerok, Budi Waseso: Memang Kerjaan Saya)
Gara-gara laporan tersebut, Budi Waseso mengaku diperiksa empat tim dari Jakarta, yakni Kompolnas, Inspektorat Khusus, Propam, dan Komisi III DPR RI. Namun, dalam pemeriksaannya, empat tim tersebut tidak berhasil menemukan bukti keberpihakannya kepada salah satu kandidat pemilihan kepala daerah Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang saat itu dicoret dari pencalonan oleh KPU.
"Fitnah ini membuat saya terganggu karena saya jadi bahan omongan di mana-mana, termasuk ketika akan menjabat Kabareskrim. Kinerja saya dipertanyakan. Karena itu, saya memilih jalur hukum untuk memulihkan nama baik," tutur Budi Waseso.
Dalam sidang tersebut, Rusli Habibie menyatakan permintaan maafnya kepada Budi, meskipun proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
Sebelumnya, Gubernur juga meminta maaf dengan memasang iklan di dua koran lokal Gorontalo. Gubernur dijerat dengan Pasal 317 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 311 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
ANTARA