Jokowi Minta Dunia Internasional Bantu Pengungsi Rohingya

Reporter

Minggu, 24 Mei 2015 10:58 WIB

Seorang anak suku Rohingya dimandikan ibunya di tempat penampungan sementara di desa Kuala Cangkoi, Lhoksukon, Aceh, 17 Mei 2015. PBB meminta negara-negara ASEAN tidak mengirim kembali pengungsi Rohingya ke laut. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap dunia internasional memberikan dukungan kepada Indonesia dalam penanganan pengungsi Rohingya. Jokowi menyatakan membantu pengungsi merupakan aksi kemanusiaan.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat berjalan-jalan pagi dalam acara car free day di Bundaran Gladak, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 24 Mei 2015. "Memberikan bantuan kepada pengungsi merupakan kegiatan kemanusiaan," kata Jokowi.

Jokowi berjanji akan menyiapkan anggaran khusus untuk membantu para pengungsi. "Kami tengah menghitung biaya yang dibutuhkan," kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa penanganan itu memerlukan dukungan dari dunia internasional, khususnya badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani masalah pengungsi (UNHCR).

"Tiga hari yang lalu sudah ada kesepakatan antara Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia, dan Thailand," kata Jokowi. Dalam kesepakatan tersebut, tiga negara itu bersedia menerima para pengungsi dan membantu memenuhi kebutuhan mereka dengan dukungan internasional.

Sekitar 677 pengungsi diselamatkan nelayan Aceh ketika terombang-ambing di tengah laut. Sebanyak 421 pengungsi merupakan warga Bangladesh, semuanya laki-laki. Sedangkan pengungsi Rohingya berjumlah 256 orang, terdiri atas laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Gelombang pengungsi ini merupakan yang kedua yang tiba di Aceh dalam satu pekan terakhir. Sebelumnya, hampir 600 pengungsi terdampar di Lhoksukon dan kini menempati lokasi pengungsian di Tempat Pelelangan Ikan Kuala Cangkoy, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.

Etnis Rohingya terusir dari tanah mereka di Myanmar. Selama berpuluh-puluh tahun mereka hidup menderita karena diskriminasi oleh pemerintah dan kelompok Buddha di sana. Padahal pada Desember lalu Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak pemberian hak kewarganegaraan penuh kepada warga Rohingya.


AHMAD RAFIQ



Advertising
Advertising

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

14 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

15 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya