Sidang Pleidoi, Bos Sentul City Minta Dibebaskan

Reporter

Editor

Anton William

Rabu, 20 Mei 2015 13:42 WIB

Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan dan kasus dugaan suap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kwee Cahyadi Kumala, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu siang, 20 Mei 2015. Kuasa hukum Cahyadi, Rudy Alfonso, mengatakan Cahyadi alias Swie Teng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, sehingga dia harus dibebaskan.

"Meskipun perbuatan terdakwa secara formal telah terbukti, tetapi tidak merupakan bahaya bagi masyarakat. Maka perbuatan terdakwa tidak merupakan delik pidana. Maka, demi hukum, terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," ujar Rudy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 20 Mei 2015.

Rudy merujuk pada seminar hukum nasional yang memberikan wewenang mutlak kepada majelis hakim untuk menilai apakah unsur tidak merupakan bahaya dari masyarakat. Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan perbuatan bos Sentul City itu bahaya bagi masyarakat. Namun Rudy merasa masyarakat luas tidak ada yang resah, mahasiswa tidak ada yang demo, dan tidak ada anggota DPR yang membahas kasus ini. Karena itu, dia meminta majelis hakim menyatakan kasus ini tidak bahaya bagi masyarakat.

Cahyadi, Komisaris PT Bukit Jonggol Asri, dituntut hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Cahyadi diyakini terbukti menghalangi penyidikan perkara serta menyuap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, melalui Yohan Yap. Suap sebesar Rp 5 miliar yang baru terealisasi Rp 4,5 miliar tersebut merupakan pelicin rekomendasi alih fungsi lahan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar lahan hutan ini, penyidik KPK menjemput paksa Cahyadi. Kasus ini bermula saat Fransiscus Xaverius Yohan Yap--tangan kanan Cahyadi--menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi tapi sulit dicairkan. Bosnya itu lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain, anggota Biro Direksi Sentul City. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan kemudian diserahkan kepada Yasin.

Uang Rp 1 miliar diserahkan Yohan di rumah Bupati Bogor pada 6 Februari. Bulan berikutnya, Yohan menyetor Rp 2 miliar ke Yasin. Terakhir, pada 7 Mei, Yohan bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M. Zairin di Taman Budaya Bogor untuk menitipkan suap Rp 1,5 miliar kepada Bupati Bogor. Janji suap itu sebenarnya sebesar Rp 5 miliar. Hari itu juga KPK menangkap Yasin, Yohan, dan Zairin.

Bukit Jonggol berkepentingan agar Bupati Bogor mempercepat terbitnya rekomendasi, supaya proyek pembangunan kota mandiri di Jonggol segera dimulai. Hakim menilai proses penerbitan rekomendasi Bupati untuk Bukit Jonggol sudah sesuai dengan aturan dan prosedur tapi tetap ada perbuatan pidana, yaitu pemberian uang suap kepada Bupati Bogor.

LINDA TRIANITA | MUHAMMAD RIZKI

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

17 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

21 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

22 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

23 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya