KPK Bahas Permintaan Telusuri Rekam Jejak Pansel

Reporter

Selasa, 19 Mei 2015 06:30 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adjie saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. Indriayanto Seno Adjie menjadi Plt Pimpinan KPK bersama Johan Budi dan Taufiqurrahman Ruki, menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengaku belum menerima daftar nama calon anggota panitia seleksi pimpinan lembaga antirasuah. Daftar kandidat anggota panitia seleksi itu baru diserahkan koalisi masyarakat sipil antikorupsi tadi siang melalui Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono.

"Tentunya nanti saat Rapim (rapat pimpinan) akan mempertimbangkan hal tersebut," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin, 18 Mei 2015.

Empat aktivis koalisi masyarakat sipil antikorupsi menyerahkan 12 nama calon panitia seleksi pemimpin KPK ke lembaga antirasuah itu. Mereka adalah Emerson Yuntho dan Lalola Easther dari Indonesia Corruption Watch, anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani, serta anggota Masyarakat Peduli Peradilan Universitas Indonesia Dio Azhar.

Dari dua belas nama itu, Emerson mengatakan Presiden Joko Widodo nantinya akan memilih delapan anggota panitia seleksi. Untuk memperoleh figur pimpinan KPK yang terbaik, ujar dia, maka sangat ditentukan pula oleh kualitas, integritas, dan kredibilitas dari anggota panitia seleksi.

"Supaya presiden tidak terjebak dan menggantungkan informasi sesat dari satu pihak saja, maka KPK sebagai institusi yang berkepentingan sebaiknya dapat proaktif memberikan masukan mengenai rekam jejak calon anggota pansel," ujar Emerson. Masukan KPK soal rekam jejak calon anggota pansel, kata dia, harus dimaknai sebagai upaya pencegahan dari pelemahan dan bahkan pembubaran.

Kedua belas nama calon panitia seleksi itu adalah Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Jimly Asshidiqie, Tumpak Panggabean Hatorangan, Refly Harun, Erry Riyana Hardjapamekas, Oegroseno, Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, Chairul Huda, Imam Prasodjo, dan Abdullah Hehamahua.

Dari nama yang beredar, Emerson menilai adanya figur yang dapat mengganggu kinerja panitia seleksi karena reputasinya tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Sebab, pihak-pihak tersebut telah menggunakan keahlian yang dimilikinya untuk membela tersangka korupsi. "Presiden perlu terus diingatkan bahwa salah memilih anggota pansel, maka masa depan KPK dan agenda pemberantasan korupsi akan terancam," kata Emerson.

Dari nama-nama di atas, Romli, Chairul, dan Margarito memang pernah menjadi saksi ahli yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat sidang praperadilan melawan KPK. Saat itu, Budi tidak terima dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Indriyanto enggan berkomentar saat disinggung Romli, Margarito, maupun Chairul masuk sebagai kandidat anggota panitia seleksi pimpinan KPK. "Bagi saya, pembentukan Pansel maupun personilnya menjadi domain penuh dari Pemerintah. Dan saya tidak berminat mencampuri nama-nama untuk keanggotaan Pansel tersebut," kata Indriyanto.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

14 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

15 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

17 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

18 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya