Willy Didakwa Sogok Eks Direktur Pertamina US$ 190 Ribu

Reporter

Editor

Yuliawati

Senin, 18 Mei 2015 18:13 WIB

Kilang minyak Pertamina di Balongan Indramayu, Jawa Barat. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Soegih Internaya, Willy Sebastian Lim, menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Mei 2015. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Willy sebagai penyuap mantan Direktur Pengelolaan Pertamina, Suroso Atmowartoyo.

"Terdakwa memberi atau menjanjikan uang US$ 190.000 kepada Suroso selaku pegawai negara atau penyelenggara negara," kata jaksa Irene Putrie, Senin, 18 Mei 2015.

Jaksa Irene mengatakan pemberian uang tersebut bertujuan agar Suroso menyetujui Octel Company Limited melalui PT Soegih Internaya menjadi pemasok tetraethyl lead ke sejumlah kilang minyak Pertamina selama Desember 2004, dan 2005.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, perbuatan tersebut tak sesuai dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "Juga tak sesuai Etika Pengadaan Barang atau Jasa di PT Pertamina, yakni BAN II huruf C angka 8 dalam Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa No A-001/N00200:2004-S0.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, kasus ini bermula pada 2 Mei 2003 saat Octel dan Pertamina menjalin kerjasama pembelian tetraethyl lead dalam kurun waktu 2003-September 2004. Keduanya sepakat jual-beli dengan harga US$ 9,975 per metrik ton. Saat itu pemerintah sedang mencanangkan proyek Langit Biru, yang salah satu programnya menghapus tetraethyl lead dalam bensin dan solar per akhir Desember 2004.

Willy pun mencari cara memperpanjang penggunaan tetraethyl lead di Indonesia. Caranya, menemui Regional Sales Director for The Asia Pacific Region of Octel, Miltos Papachristos, melalui Direktur PT Soegih Internaya lain yakni Muhammad Syakir. Terdakwa Willy pun berupaya memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Menteri Keuangan.

"Untuk menyetujui rencana itu, terdakwa meminta imbalan sejumlah uang untuk para pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain melakukan hal yang sama," kata jaksa.

Willy pun membuka rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank, Singapura. Willy menjanjikan mengirim uang US$ 190.000 ke rekening tersebut.

Atas perbuatan itu, jaksa mengancam terdakwa Willy pidana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


INDRA WIJAYA



Advertising
Advertising

Berita terkait

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

33 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.

Baca Selengkapnya

Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

37 hari lalu

Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

57 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

59 hari lalu

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

27 Februari 2024

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya