Ke Istana, DPR Lobi Jokowi agar Dukung Revisi UU Pilkada  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 18 Mei 2015 14:22 WIB

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarulzaman berharap Presiden Joko Widodo mendukung revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut dia, revisi undang-undang tersebut bertujuan agar pelaksanaan pilkada serentak berjalan dengan lancar.

"Ya, kami minta dukungan supaya masalah ini segera selesai," kata Rambe di Istana Negara, Senin, 18 Mei 2015. "Presiden kan juga inginnya masalah pilkada bisa diatasi dengan lancar."

Rambe berujar, kedatangan beberapa pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat ke Istana Negara untuk meminta dukungan Presiden Joko Widodo agar setuju UU Pilkada direvisi. "Ya, juga menyampaikan perkembangan terbaru dan pandangan dari fraksi," ujarnya.

DPR meminta dukungan Jokowi dan Mahkamah Agung dalam mengupayakan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 mengenai pemilihan kepala daerah secara serentak.

DPR hendak meyakinkan perlunya revisi terbatas saat pimpinan mereka berkonsultasi dengan Jokowi hari ini. Forum konsultasi pimpinan DPR dengan Jokowi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan Dewan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada awal pekan lalu.

Untuk diketahui, pemerintah masih menghadapi kendala pendanaan dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut. Baru 86 dari 269 wilayah pemilihan kepala daerah yang meneken naskah perjanjian hibah daerah. Naskah ini berisi pendanaan proses pemilihan yang bersumber pada dana hibah daerah yang merupakan keputusan Kementerian Dalam Negeri dalam mengatasi kesulitan anggaran di daerah.

Selain itu, dalam proses pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum menghadapi kendala aturan keikutsertaan partai yang bersengketa. Saat ini Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan masih bersengketa. Adapun KPU telah menerbitkan aturan tentang pengakuan calon yang diusung oleh kepengurusan partai yang mendapat pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM.

REZA ADITYA

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya