MA Janji Percepat Putusan Partai yang Bersengketa

Reporter

Editor

Kurniawan

Senin, 18 Mei 2015 05:20 WIB

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO , Jakarta: Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan lembaganya akan mempercepat proses sidang sengketa dua partai sampai ke tahap final dan mengikat. Tujuannya, kata dia, agar dua partai itu segera mendapat kepengurusan yang sah dan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.

"Tentunya karena banyaknya permintaan dan juga demi menghapuskan adanya polemik dalam kepengurusan ganda, Mahkamah akan memperhatikan percepatan putusan sengketa dua partai itu sampai tahap final dan mengikat," kata Suhadi, saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Mei 2015.

Menurut dia, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sudah menginstruksikan kepada para hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding serta bahkan sampai kasasi. Instruksi itu adalah mempercepat proses persidangan dan putusan dua partai yang saat ini bersengketa, yaitu Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Hatta, kata Suhadi, juga berjanji akan memberikan kepastian hukum sampai tahap final dan mengikat sebelum 26-28 Juli 2015 atau sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Putusan nanti apabila salah satu sudah mencapai tahap pengadilan selanjutnya tidak akan mencapai waktu yang lama," ujarnya. "Ya, kami kan mempertimbangkan aspek keamanan dan pelaksanaan pilkada juga."

Menurut Suhadi, partai tidak bisa menggunakan dasar hukum pengadilan yang belum berkekuatan hukum final dan mengikat untuk mengikuti pemiliihan kepala daerah, karena akan memicu potensi kisruh, "Baik di tingkat Dewan mau pun di tingkat pengurus daerah nantinya," ujarnya.

Sengketa kepengurusan di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan masih terus berlanjut. Masing-masing kubu masih terus melakukan upaya hukum demi mendapatkan kepengurusan yang sah lewat jalan pengadilan.

Pada 2 Maret 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian, sebagai tergugat, dan kubu Romahurmuziy sebagai tergugat intervensi mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun hingga kini putusan banding itu belum juga dibacakan pengadilan.

Begitu juga dengan sengketa di Partai Golkar. Hingga kini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara belum membacakan putusan sengketa partai berlambang beringin itu.

REZA ADITYA

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

18 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya