UN Bocor Via Google Drive, Polisi Akan Periksa Google  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 15 Mei 2015 15:41 WIB

Siswa dan siswi menerjakan soal Ujian Nasional berbasis komputer di Sekolah Menengah Pertama Penabur 2, Jakarta, 4 Mei 2015. Ujian Nasional berbasis komputer atau Computer Based Test tersebut telah lolos uji verifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo telah mengantongi nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka kebocoran Ujian Nasional. Kesimpulan sementara itu diperoleh setelah memeriksa 15 saksi.

Penyidik telah memeriksa Internet Protocol Address sumber kebocoran. Namun ia menolak menyebut identitas yang akan menjadi tersangka itu. "Masih menunggu dari Google Amerika. Kami butuh pernyataan resminya," kata dia di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Mei 2015.

Herry menjelaskan kedudukan Google sangat penting dalam penyelidikan tersebut lantaran dijadikan sebagai saksi ahli. Hal ini didasarkan pada keterangan seorang pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebut jalur Internet yang dipakai untuk mengunggah soal UN diketahui dari IP address di Perusahaan Percetakan Negara.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di Percetakan Negara Republik Indonesia, yakni hard disk, laptop, scanner, CPU, flash disk, CCTV, dan hard disk eksternal. "Nanti saja dibuka, sebab masih dalam proses penyelidikan," ujarnya saat ditanya temuan dari penyitaan barang bukti.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sudiyarto mengatakan pembocor soal Ujian Nasional berasal dari akun Jafar Azhar di Google Drive. Salah satu sumber di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang enggan disebutkan namanya mengatakan nama Jafar dimiliki beberapa orang di percetakan yang diduga menyebarkan soal itu, Percetakan Negara Republik Indonesia.

Pembocor soal Ujian Nasional terancam dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 322 KUHP. Ancaman hukumannya 8-10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

DEWI SUCI R | MITRA TARIGAN

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

14 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

16 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya