TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, Abdul Kadir, menyatakan berkas perkara kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. "Sudah dilimpahkan, Senin, 4 Mei 2015," kata Abdul melalui pesan pendek, Rabu, 6 Mei 2015.
Walau begitu, menurut Kadir, pelimpahan berkas ini bukan berarti tahap penyidikan sudah final karena ada kemungkinan Kejaksaan mengembalikan berkas itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat bila berkas tak lengkap. "Ini masih tahap pertama."
Kadir meyakini berkas yang diserahkan Polda tidak lengkap karena tidak memiliki dokumen kartu keluarga (KK) yang asli. Tim kuasa hukum mendesak Kejaksaan tidak memproses berkas yang dikirim Polda karena tak lengkap.
Samad dijerat kasus pemalsuan dokumen. Kasus ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda, yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham Samad sebagai tersangka.
Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Kalangan aktivis antikorupsi menuding polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap Abraham Samad karena penetapannya sebagai tersangka hanya selang beberapa hari setelah dia mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan adalah tersangka korupsi. Samad sempat hendak ditahan oleh polisi setempat tapi dapat bebas berkat permintaan pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki.
MOYANG KASIH DEWIEMRDEKA
Berita terkait
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
9 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
21 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
22 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca Selengkapnya