Pengacara: Kasus Abraham Samad Bukan Pidana  

Reporter

Rabu, 6 Mei 2015 10:26 WIB

Abraham Samad mengangkat tangannya dari dalam mobil, seusai pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, 29 April 2015. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat, akhirnya menangguhkan penahanan Abraham Samad.TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Seorang pengacara Abraham Samad, Abdul Azis, berpendapat kasus yang disangkakan kepada ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu, bukan tindak pidana. Kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat kliennya dianggapnya sebatas pelanggaran administrasi alias maladministrasi.

Hingga kini, Azis menyebut tim kuasa hukum Abraham masih terus melakukan pengkajian perihal kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilaporkan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri itu. "Saya berpendapat kasus itu bukanlah tindak pidana, melainkan maladministrasi," kata Azis, Selasa, 5 Mei 2015.

Kasus ini dilaporkan pada awal tahun ke Mabes Polri. Belakangan, perkaranya dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari. Sepekan kemudian, giliran Samad dijadikan tersangka. Samad disinyalir membantu Feriyani memalsukan dokumen kependudukan, saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Azis menerangkan pihaknya tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan praperadilan atas perkara itu. Sebab, tim kuasa hukum berpendapat penetapan Abraham sebagai tersangka telah keliru. Terlebih, alat bukti yang dimiliki penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus dipertanyakan keabsahannya.

Azis menjelaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengingat berkas kasus kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Senin, 4 Mei. Hal itu diperlukan guna mengetahui langkah hukum berikutnya. "Kami akan koordinasi dengan jaksa untuk memberikan ruang dan petunjuk. Kami kan mau ajukan saksi meringankan," katanya.

Tim kuasa hukum Abraham menyiapkan beberapa orang saksi meringankan dalam proses penyidikan. Identitas saksi itu, kata Azis, belum bisa dibeberkannya alias masih dirahasiakan. Toh begitu, empat di antaranya adalah saksi ahli, seperti ahli pidana, ahli administrasi kependudukan, ahli informasi teknologi, dan ahli grafologi.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan kasus yang menjerat Abraham merupakan kasus pidana berupa pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Kepolisian mengklaim cukup bukti untuk melanjutkan perkara itu. "AS ditetapkan tersangka karena sudah cukup bukti," katanya.

Hariadi mengatakan pihaknya memiliki sejumlah alat bukti yang siap diuji kebenarannya. Di antaranya, dokumen kependudukan berupa KTP dan paspor milik Feriyani, serta kartu keluarga yang mencantumkan nama Abraham dan Feriyani. Selain itu, alat bukti lain berupa keterangan saksi ahli dan saksi fakta serta petunjuk dalam gelar perkara.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar Muhammad Yusuf menyampaikan berkas tahap pertama kasus dugaan pemalsuan dokumen itu telah diterima pihaknya pada Senin, 4 Mei 2015. Kejaksaan juga telah menunjuk empat jaksa untuk meneliti berkas tersebut. "Kami sedang mempelajarinya," kata dia.

Karena itu, Yusuf menerangkan pihaknya belum bisa berkomentar banyak menanggapi perihal kelengkapan berkas perkara. Sesuai mekanisme yang berlaku, Kejaksaan memiliki waktu sekitar 14 hari untuk meneliti berkas itu sebelum menyatakan lengkap atau tidaknya. "Kami juga akan melakukan ekspose," ujarnya.

Disinggung soal kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Yusuf mengakui baru pertama kali ditanganinya selama bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Kalau kasus pemalsuan dokumen, banyak yang kami tangani," ucapnya.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

12 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

13 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

15 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

16 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya