Revisi UU Pilkada, Dewan Harus Ikuti Prosedur

Reporter

Rabu, 6 Mei 2015 04:46 WIB

Gedung Kementerian Departemen Dalam Negeri. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Doddy Riyatmadji, berharap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang Partai Politik yang bakal dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengikuti prosedur. Meskipun pasal yang akan direvisi dalam kedua beleid itu terbatas, Dewan tetap harus mengundang pemerintah dan menampung pendapat publik.

"Prosedurnya tetap sama, seperti revisi biasa, yaitu dilakukan dua pihak: DPR dan pemerintah," kata Doddy saat dihubungi, Selasa, 5 Mei 2015.

Doddy juga mengingatkan DPR agar bertindak hati-hati dalam merevisi undang-undang itu. "Jangan sampai memperpanjang kisruh kepengurusan partai politik yang sedang bersengketa. Harus mengakomodasi kedua pihak, jangan membuat persoalan semakin keruh karena revisi melebar ke mana-mana. Cukup revisi pasal yang darurat ini saja sebagai payung hukum bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum)."

Sebelumnya, DPR memutuskan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar agar bisa menjadi peserta pilkada tahun ini.

Keputusan ini diambil seusai rapat konsultasi DPR dengan Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri. Ada tiga rekomendasi DPR yang dilahirkan dalam rapat itu.

Pertama, DPR tetap pada pendirian bahwa peraturan KPU tentang pencalonan seharusnya berpedoman pada putusan pengadilan sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah.

Kedua, DPR akan merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada. "Ketiga, kami akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung atas hasil kesimpulan rapat ini," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya