TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dihentikan. Menurut Badrodin, ia sudah memerintahkan anak buahnya untuk tak menyentuh kasus itu lagi. "Saya perintahkan untuk menghentikan, bukan ditunda," kata dia di kantornya, Senin, 4 Mei 2015.
Badrodin mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, kata dia, masalah tersebut belum tentu benar. Selain itu, Polri sudah membuat kesepakatan perkara personel KPK yang masih dalam tahap penyelidikan mesti disetop. Namun, kata dia, bila sudah masuk ke tahap penyidikan, kasus dilanjutkan hingga pengadilan. "Sudah saya sampaikan ke jajaran Reskrim, kalau mau mengambil langkah kepada elemen KPK, harus seizin Kapolri," ujar Badrodin.
Sebelum Badrodin memerintahkan penghentian kasus, Badan Reserse Kriminal Polri bermaksud melanjutkan penyelidikan. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada penyidik KPK untuk bersaksi. Rencananya, mereka akan diperiksa pekan ini. Pemimpin KPK dibidik lantaran menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 03/01/01/2015 tertanggal 2015 tentang penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Berbeda dengan Badrodin, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pengusutan kasus tersebut jalan terus. Namun, saat ini bukan prioritas Bareskrim. "Sekarang sedang memprioritaskan masalah korupsi," kata dia di Mabes Polri, Senin. "Jadi, itu (pemeriksaan penyidik KPK) tidak menjadi prioritas. Tapi, berjalan saja."
Menanggapi instruksi Badrodin, Budi berkukuh untuk memeriksa penyidik KPK. "Tidak ada masalah," ujarnya. Saat ditanya apakah pemeriksaan jadi dilaksanakan pekan ini, Budi belum menentukan. "Lihat nanti. Saya kira, jangan dikit-dikit dilarikan ke KPK."
Kapolri dan Kabreskrim berulang kali tak sehaluan. Bulan lalu, seusai memeriksa Bambang Widjojanto, Budi Waseso mempersilakan penyidik Bareskrim untuk menahan Wakil Ketua KPK nonaktif itu. "Mereka tak perlu lapor kepada Kapolri ataupun saya," kata Budi saat itu. Adapun Badrodin memerintahkan agar Bambang tak ditahan.
April lalu juga Budi Waseso pun memastikan bakal menghentikan kasus Budi Gunawan yang kini sudah di tangan Bareskrim. Menurut dia, tak ada lagi alasan untuk meneruskan perkara itu. Saat itu, Badrodin mengatakan belum diajak bicara oleh Budi Waseso soal itu. "Harus ada paparan dulu, tidak bisa asal setuju begitu," kata Badrodin.
Kemarin, Badrodin menyanggah kerap berseberangan dengan Budi Waseso. Menurut dia, mereka hanya berbeda cara dalam menyampaikan pendapat. "Itu hanya persepsi saja. Sering kali kami dipancing media, dibuat jadi bertentangan," kata dia.
Perbedaan pendapat kedua petinggi Polri itu menyita perhatian Ketua Komisi Kepolisian Nasional yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Ia meminta Badrodin untuk membereskan internal Polri.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | DEWI SUCI RAHAYU | ANTON SEPTIAN
Berita terkait
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
1 hari lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
1 hari lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
4 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
4 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
4 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
4 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
4 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca SelengkapnyaBuka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati
5 hari lalu
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK
6 hari lalu
7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.
Baca Selengkapnya