Kasus Novel Baswedan, Pegawai KPK: Lawan Upaya Kriminalisasi  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 5 Mei 2015 05:31 WIB

Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam "Save KPK" berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap penyidik Novel Baswedan diperlakukan sewenang-wenang selama proses penangkapan dan penahanan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka sepakat mendukung perjuangan Novel melawan upaya kriminalisasi ini.

“Ia ditangkap, ditahan, digelandang dengan baju tahanan dan tangan diikat, lalu diterbangkan ke Bengkulu,” kata Faisal, Ketua Wadah Pegawai KPK, Senin, 4 Mei 2015. Meski diperlakukan sewenang-wenang, kata Faisal, Novel tetap mengikuti semua proses hukum yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Faisal, kasus Novel berawal dari penetapan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi simulator SIM. Tim penyidik KPK menggeledah kantor Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu pada 5 Oktober 2012. Kini Djoko telah dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Sejak itu, kata Faisal, aparat kepolisian telah menunggu Novel untuk ditahan. Kasus yang dituduhkan adalah Novel melakukan kekerasan yang berujung pada tewasnya seorang pencuri sarang walet pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu.

Pada 2012, Novel dijadikan tersangka oleh kepolisian. Namun kasus ini ditangguhkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada Februari 2015, kasus tersebut kembali dibuka setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang dicalonkan sebagai Kepala Polri, dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus rekening gendut.

Akhirnya, pada 1 Mei 2015, Novel diciduk dari rumahnya pada dinihari seusai pengajian. Novel lantas digelandang ke kantor Bareskrim kemudian ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pada hari itu juga, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk rekonstruksi kasusnya. Namun Novel menolak menjalani rekonstruksi karena tidak didampingi pengacara.

Selain pengajuan praperadilan, Wadah Pegawai KPK juga mendorong Novel agar terus berjuang melawan kriminalisasi ini. Novel diminta tetap teguh memperjuangkan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air dengan risiko apa pun. “Kami semua berada dalam barisan yang sama dalam perjuangan ini,” ujar Faisal.

URSULA FLORENE SONIA


Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya