Cerita Narapidana yang Bingung Isi Lembar Jawaban UN  

Reporter

Senin, 4 Mei 2015 17:40 WIB

Anak didik pemaskarakatan (Andikpas), belajar sebelum ujian nasional tingkat sekolah menengah pertama, yang akan berlangsung di lembaga pemasyarakatan anak pria Tangerang, Banten, 4 Mei 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Ngawi - Sebanyak tiga narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ngawi, Jawa Timur, mengikuti ujian nasional (UN) program paket B di penjara setempat mulai Senin hingga Rabu, 4-6 Mei 2015.

Saat ujian di hari dan jam pertama dengan mata pelajaran bahasa Indonesia berlangsung, para peserta ujian setara dengan jenjang sekolah menengah pertama itu sempat kebingungan mengisi biodata dalam lembar jawaban. "Ngisinya bagaimana?" tanya salah satu narapidana kepada petugas sipir yang telah membagikan naskah soal lembar jawaban ujian di Ngawi, Senin siang, 4 Mei 2015.

Petugas sipir memberikan pengarahan kepada narapidana tersebut. Untuk mengisi biodata diri, mereka perlu menuliskan nama dan tanggal lahir dalam kolom yang tersedia di lembar jawaban dengan menggunakan pensil 2-B. Kemudian lingkaran di bawah kolom bertuliskan abjad nama peserta ujian diarsir dengan pensil.

"Mereka sempat bingung, mungkin saat uji coba tidak konsentrasi atau pas dibesuk oleh keluarganya," kata Esan, Staf Seksi Bimbingan Pemasyarakatan LP Ngawi, seusai membagikan naskah soal dan lembar jawaban kepada tiga narapidana peserta UN paket B.

Kepala Seksi Pembinaan LP Ngawi Mas Indra Prawoto mengatakan uji coba UN dilaksanakan tiga kali di penjara setempat. "Try out-nya saat kegiatan belajar-mengajar beberapa waktu lalu. Untuk kegiatan belajarnya berlangsung empat kali setiap minggunya," ujar Indra.

Kegiatan belajar yang dibimbing enam mentor tersebut juga diikuti oleh sejumlah warga binaan LP yang lain mulai paket A (setara sekolah dasar), paket B (setara sekolah menengah pertama), dan paket C (setara sekolah menengah atas).

Tiga narapidana yang menjadi peserta didik paket B mengikuti UN mulai hari ini. Mereka adalah Widodo, 33 tahun, Suwarno (32), dan Suyadi (24). "Ketiganya sama-sama tersandung kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur. Mereka dihukum lima sampai enam tahun dan sudah menjalani antara satu tahun sampai 2,5 tahun," ujar Indra kepada Tempo.

Disinggung tentang distribusi naskah soal dan lembar jawab UN, Indra mengatakan sama seperti halnya UN reguler. Saat pengambilan maupun pengiriman kembali dari Dinas Pendidikan ke LP atau sebaliknya dikawal oleh polisi. Sebab, mekanisme pelaksanaannya memang seperti itu.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

18 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya