Novel KPK Gugat Polisi, Tuntut Minta Maaf Pakai Baliho  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 4 Mei 2015 16:15 WIB

Novel Baswedan berbincang dengan sejumlah orang di lapangan terbang Pondok Cabe usai menjalani rekonstruksi di Bengkulu, Jakarta, 2 Mei 2015. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Novel Baswe dan menggugat Markas Besar Kepolisian RI. Tim pembela penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Kepolisian terhadap klien mereka tidak sah. (Baca: Momen-momen Gawat Ruki-Badrodin di Balik Geger Novel KPK)

Muji Kartika Rahayu, anggota pengacara Novel, meminta Kepolisian meminta maaf dengan cara terbuka. "Termohon harus meminta maaf pada Novel dan keluarga melalui baliho bertuliskan 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah'," kata Muji di Jakarta, Senin, 4 Mei 2015. (Baca: 3 Alasan Novel Baswedan Praperadilan Mabes Polri)

Tim pengacara juga mendaftarkan gugatan praperadilan untuk mengabulkan permohonan itu. Dalam gugatan itu, Muji membeberkan sejumlah alasan mengapa praperadilan perlu diajukan, di antaranya penangkapan Novel dinilai tak sesuai prosedur, surat perintah sudah kedaluwarsa, dan dasar penahanan melanggar hukum. Novel juga menuntut agar dilakukan audit kinerja atas penyidik yang menangani kasusnya.

Novel diciduk polisi dari kediamannya, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Ia diduga menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sempat dihentikan lantaran ada gesekan antara Polri dan KPK akibat penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Kasus Novel dihidupkan kembali setelah KPK menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Polisi memprioritaskan kasus itu dengan mempercepat proses pemberkasan. Mereka menerbangkan Novel ke Bengkulu hanya untuk keperluan rekonstruksi. Tim pengacara menilai penanganan kasus tersebut bentuk kriminalisasi terhadap penyidik KPK yang tengah menangani kasus Budi Gunawan.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

6 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

22 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya