Laoly: Kader Partai Bersengketa Dilarang Ikut Pilkada  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Senin, 4 Mei 2015 12:50 WIB

Pendukung PPP kubu Djan Faridz, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenkumham, Jakarta, 30 Maret 2015. Mereka juga menuntut menteri Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatannya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kader partai-partai yang sedang mengalami sengketa kepengurusan dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.

Menurut dia, pelarangan itu bertujuan menghindari polemik yang berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum.

"Persoalannya, pilkada serentak pada Desember. Seharusnya sekarang ini ada peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang bagaimana menyikapi konflik kepengurusan tersebut," kata Laoly dalam rapat koordinasi persiapan pilkada serentak di Balai Kartini, Senin, 4 Mei 2015. "Pengurus yang sah adalah yang mengambil keputusan berkekuatan hukum tetap."

Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terhadap suatu kepengurusan partai, menurut dia, bisa dianulir oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, Laoly mengatakan, dalam soal sengketa kepengurusan, upaya memperoleh putusan tersebut hingga mencapai tahap final dan mengikat harus melalui proses yang panjang. "Sebab nanti ada banding dan kasasi," ujarnya. "Setelah melalui tahapan itu, baru putusan inkracht dan partai berhak ikut serta dalam pilkada."

Tanggapan Laoly dalam rapat koordinasi ini dikritik oleh beberapa kepala daerah dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang hadir. Salah satunya Ketua DPRD Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Karel Bangko.

Kepada Laoly, Karel mempertanyakan keputusan yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono dan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. Dia juga mempertanyakan alasan Kementerian Hukum memaksa mengajukan permohonan banding setelah PPP kepengurusan Djan Faridz dimenangkan di pengadilan tata usaha negara. "Timbul pertanyaan, apakah keputusan Kementerian itu sudah tepat dan mengacu pada undang-undang?" ujar Karel.

Pertanyaan Karel disambut Bupati Banggai Sofhian Mile. Mendadak sontak para peserta rakornas bersorak ke arah Laoly. Mereka berteriak mengenai independensi Kementerian dalam soal pengesahan kubu partai yang bersengketa. Rakornas menjadi kisruh.

Namun Laoly dengan santai mengatakan keputusan pengesahan kepengurusan partai yang bersengketa memang tidak selalu bisa diterima dengan baik oleh kubu yang bersengketa. "Pihak yang kalah tetap akan mengklaim kemenangan," ujarnya. "Bahkan sengketa ini sama seperti perceraian suami-istri, tiap pihak mengklaim benar dan menyalahkan orang lain."

Yang pasti, menurut dia, pengesahan kepengurusan Golkar dan PPP sudah dilakukan pihaknya dengan mengacu pada Undang-Undang Partai Politik. "Dan pemerintah memang harus memutuskan. Jangan didiamkan jika ada sengketa partai seperti ini," ujarnya.

REZA ADITYA

Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

20 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

40 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya