TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Wihadi Wiyanto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir batasan aturan peninjauan kembali (PK) akan diadopsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Putusan itu akan dijadikan pembahasan revisi KUHAP," ujarnya ketika dihubungi, 3 Mei 2015.
Menurut Wihadi, putusan itu menandakan sistem peradilan di Indonesia masih menyisakan banyak masalah. Selama ini, penilaian majelis hakim atas suatu kasus sangat ditentukan oleh temuan alat bukti yang tidak sepenuhnya berhasil dihimpun penyidik. "Akibatnya banyak putusan yang tidak mencerminkan asas keadilan dan kebenaran," katanya.
Meski demikian, Wihadi meyakini pembahasan aturan peninjauan kembali akan berlangsung alot. Sebab, aturan itu juga ikut menentukan format revisi sistem peradilan pidana terpadu, khususnya yang menyangkut UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. "Saya yakin revisinya bakal sangat panas, karena ada tarik-menarik kepentingan di situ." .
Hal serupa dinyatakan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. Menurut dia, aturan peninjauan kembali perlu diperjelas untuk menciptakan kepastian hukum. "DPR dan pemerintah pasti menjadikan itu sebagai bahasan. Karena putusan itu menjadi norma hukum baru, baik yang terkait UU Kekuasaan Kehakiman maupun UU Mahkamah Agung," katanya.
Bagi Arsul, aturan peninjauan kembali bisa saja tetap dibatasi sejauh terpidana maupun jaksa penuntut sudah mengajukan peninjauan kembali Namun ia mengusulkan agar ketentuan grasi tak dibatasi hanya sekali. "Jika terdapat temuan alat bukti baru, prosesnya bisa dianulir lewat grasi. Jangan sampai proses peradilan menutup hak terpidana untuk mendapatkan kebenaran," katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
10 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaRespons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
1 hari lalu
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
1 hari lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
3 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
3 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
3 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
4 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
5 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
6 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
6 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca Selengkapnya