Kasus Samad Dilanjutkan, Polda Limpahkan Berkas Pekan Depan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 2 Mei 2015 06:54 WIB

Ekspresi Abraham Samad saat diwawancarai, terkait penangguhan penahanannya di Polda Sulselbar. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibebaskan setelah mendapat jaminan dari kuasa hukumnya. Makassar, 29 April 2015. TEMPO/Iqbal

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat memastikan tak akan menghentikan kasus pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Abraham Samad dan Feriyani Lim. Kepolisian berdalih tidak ada peluang maupun celah untuk menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, menegaskan kepolisiam malah segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

"Targetnya pemberkasan rampung pekan ini. Jadi, pekan depan sudah dapat dilimpahkan," kata Hariadi, kepada Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.

Penghentian kasus melalui SP3, Hariadi menjelaskan, tak boleh sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya kasus yang diusut bukan tindak pidana, penyidik tak memiliki cukup bukti dan penghentian kasus demi hukum, seperti tersangka meninggal dunia. Dalam kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif itu, semua persyaratan itu belum terpenuhi.

Soal keraguan tim kuasa hukum maupun publik mengenai alat bukti, Hariadi menegaskan penyidik kepolisian mempunyai cukup bukti untuk menjerat Abraham dan Feriyani. Bahkan, pihaknya memiliki empat alat bukti. Kendati enggan merincinya, Hariadi membenarkan alat bukti yang dimaksud adalah dokumen, keterangan saksi, dan saksi ahli dan petunjuk gelar perkara.

Kasus pemalsuan administrasi kependudukan ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu perempuan asal Pontianak ini mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Tim kuasa hukum Abraham Samad masih mengharapkan agar penyidik kepolisian legowo menghentikan kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan. Hal itu sempat diutarakan pengacara Abraham dari Jakarta, Lelyana Santosa, yang menyebut pihaknya menginginkan kasus Abraham dihentikan melalui mekanisme SP3 lantaran tidak cukup bukti.

Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan kalau pun kasus itu akhirnya dilanjutkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan sebelum pelimpahkan berkas. Selain itu, tim kuasa hukum akan mengajukan saksi meringankan.

Selama penyidikan kasus Abraham di Polda Sulawesi Selatan, Adnan menilai penyidik terkesan cuma mengambil keterangan saksi yang memberatkan. Karena itu, tim kuasa hukum segera mengajukan sekitar lima orang saksi meringankan, baik itu saksi biasa maupun saksi ahli. "Itu kan hak tersangka," ujar Adnan.

Kepastian berapa jumlah saksi meringankan yang diajukan, Adnan menambahkan masih harus dikoordinasikan dengan tim advokasi anti kriminalisasi alias tim taktis di Jakarta, termasuk soal adanya wacana tim kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan. "Di sana (Jakarta), kan ada tim pengkaji yang tengah bekerja," ucap Adnan.

Soal klaim kepolisian mengantongi empat alat bukti kasus Abraham, pihaknya menyebut baru melihat satu alat bukti yakni dokumen. Itu pun hanya dokumen berupa paspor dan KTP asli Feriyani. Adapun, kartu keluarga yang mencantumkan nama Abraham dan Feriyani hanya sebatas salinan. "Kalau keterangan saksi nanti di persidangan," ucapnya.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

58 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

13 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya