Pemerintah Sempurnakan Aturan Pendirian Tempat Ibadah

Reporter

Editor

Rabu, 7 September 2005 17:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menambah sejumlah hal dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 tentang pengaturan pendirian tempat ibadah. Tiga hal yang menjadi dasar proses evaluasi adalah kebebasan beragama tetap dijamin, surat keputusan harus sesuai dengan undang-undang, dan diusahakan tidak menimbulkan multitafsir. "Jadi, SKB tetap dipertahankan tapi akan disempurnakan," kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni seusai rapat koordinasi Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kepala Polri di Kantor Departemen Dalam Negeri, Rabu (7/9).Ketika ditanya hal-hal teknis yang perlu disempurnakan dalam surat keputusan itu, Maftuh menolak menjelaskan lebih rinci. Yang jelas, kata dia, akhir September ini diharapkan pembicaraan masalah ini bisa selesai. "Nanti akan dibentuk tim,? tuturnya.Sebelum rapat koordinasi antarmenteri, Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf kepada wartawan mengatakan bahwa aturan pendirian tempat ibadah itu harus diharmonisasikan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Ia mengakui bahwa surat tersebut tidak sesuai lagi dengan sistem pemerintahan sekarang. Raden Rachmadi

Berita terkait

Buya Syafii Maarif: Pembakaran Musala Muhammadiyah Adalah Teror

16 Maret 2018

Buya Syafii Maarif: Pembakaran Musala Muhammadiyah Adalah Teror

Buya Syafii Maarif mengatakan upaya pemabakaran tempat ibadah milik Muhammadiyah, Musala Fatturahmah di Bantul, Yogyakarta merupakan bagian teror.

Baca Selengkapnya

Perusakan Kapel Santo Zakaria, Polri: Bukan Masalah Agama

16 Maret 2018

Perusakan Kapel Santo Zakaria, Polri: Bukan Masalah Agama

Polri terus menyelidiki kasus perusakan Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir pada Kamis pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Cerita Saksi Soal Detik-detik Perusakan Kapel Santo Zakaria

12 Maret 2018

Cerita Saksi Soal Detik-detik Perusakan Kapel Santo Zakaria

Cerita Mbah Tokia, seorang saksi yang melihat detik-detik perusakan rumah ibadah Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir, Sumsel.

Baca Selengkapnya

Perusakan Tempat Ibadah Disebut Ujian Bagi Umat Agama Mayoritas

10 Maret 2018

Perusakan Tempat Ibadah Disebut Ujian Bagi Umat Agama Mayoritas

Hendardi menuturkan, warga sekitar tempat kejadian juga harus berperan dalam memberikan pemulihan sosial setelah perusakan tempat ibadah.

Baca Selengkapnya

Rumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal

8 Maret 2018

Rumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal

Sebuah rumah ibadah umat Kristen, atau biasa disebut kapel Santo Zakaria, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dirusak sekelompok orang.

Baca Selengkapnya

Walikota Jaksel Dituding Larang Ibadah GBKP Pasar Minggu  

24 Oktober 2016

Walikota Jaksel Dituding Larang Ibadah GBKP Pasar Minggu  

Sebelumnya, jemaat GBKP beribadah di kantor camat, tapi kini itu juga dilarang Wali Kota Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Tanjungbalai, JK: Jangan Setel Loudspeaker Terlalu Lama

4 Agustus 2016

Kasus Tanjungbalai, JK: Jangan Setel Loudspeaker Terlalu Lama

JK menganjurkan volume loudspeaker masjid tidak disetel terlalu besar sehingga tidak mengganggu orang.

Baca Selengkapnya

4 Pelaku Perusakan Kelenteng Tanjungbalai Pakai Narkoba

2 Agustus 2016

4 Pelaku Perusakan Kelenteng Tanjungbalai Pakai Narkoba

Keempatnya akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika selain pasal perusakan aset/barang/properti.

Baca Selengkapnya

Tersangka Rusuh Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang

1 Agustus 2016

Tersangka Rusuh Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang

Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Salah Paham, 7 Tempat Ibadah Terbakar di Tanjung Balai  

30 Juli 2016

Salah Paham, 7 Tempat Ibadah Terbakar di Tanjung Balai  

Perselisihan di Tanjung Balai, Medan, berkembang menjadi
pembakaran rumah ibadah karena dipicu informasi salah yang
disebarkan lewat pesan berantai.

Baca Selengkapnya