Ini Penjelasan Polisi Soal Giring Novel ke Bengkulu

Reporter

Jumat, 1 Mei 2015 20:41 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 1 Mei 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi peristiwa penganiayaan yang terjadi 11 tahun lalu.

"Jadi ke Bengkulu untuk rekonstruksi," ujar Kepala Divisi Humas Bareskrim Polri Irjen Anton Charliyan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 1 Mei 2015.

Keberangkatan tim kepolisian bersama Novel menggunakan pesawat yang dipesan khusus berkapasitas 12 orang. Carter khusus karena agenda rekonstruksi ini, menurut Anton, juga memburu waktu.

Rekonstruksi ini, kata Anton, untuk melakukan transparansi dari penyidikan yang sudah berlangsung serta prarekonstruksi yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu tanpa melibatkan Novel. "Dengan peran pengganti nanti ada hal-hal yang mungkin saja tidak benar, kalau dengan yang sesungguhnya biar bisa sesuai dengan peristiwa," ujar Anton.

Rekonstruksi ini akan mengkonfrontasi Novel dengan beberapa saksi dan korban yang sudah kabarnya membenarkan peristiwa penganiayaan itu.

Hari ini Penyidik Badan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membawa Novel Baswedan ke Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Alasan lokasi penahanan tersebut menurut Budi, karena melihat kecukupan tempat. Pukul 16.00 WIB Novel dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi.

Polisi masih melanjutkan penahanan dan pemeriksaan terhadap Novel meski sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar penyidik KPK itu tidak ditahan. Jokowi khawatir penahanan itu akan berimbas pada hubungan antar-lembaga penegak hukum. Jokowi juga memerintahkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap Novel Baswedan dilakukan secara adil dan transparan.

Merespons permintaan presiden, Anton pun mengatakan jadwal rekonstruksi dipercepat agar proses penahanan terhadap Novel agar tak lebih dari 24 jam. "Dengan segala upaya penyidik berupaya melengkapi pemeriksaan. Makanya dilaksanakan secepat-cepatnya," ujar Anton.

Menurut Anton hasil dari rekonstruksi belum bisa dipastikan kapan selesai. "Butuh dua tiga jam," kata Anton. Soal kapan Novel dibawa kembali ke Jakarta dan waktu dibebaskannya, "itu nanti urusan pimpinan pasti dibicarakan," kata Anton.

Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lainnya. Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Novel terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.

AISHA SHAIDRA

Berita terkait

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

3 menit lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

2 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya