Kabareskrim Budi Waseso menunjukan narkotika jenis CC4 saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. CC4 atau narkoba jenis baru yang didalangi Freddy Budiman dibentuk seperti perangko agar tak dikenali petugas bandara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mempersilakan pihak-pihak yang menginginkan penangguhan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (Baca: Jokowi Minta Novel Baswedan KPK Tak Ditahan)
Justru, kata Budi, penangguhan penahanan itu akan menjadi yurisprudensi yang bagus dan menguntungkan polisi. "Ya sudah enggak apa-apa," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015. "Mungkin nanti akan banyak yang ditembaki polisi."
Sebelumnya, pimpinan KPK menelepon dan mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti untuk menangguhkan penahanan Novel. Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan polisi untuk tidak menahan Novel. (Baca pula: Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya)
"Tolonglah, kita saling menghormati proses penegakan hukum. Kita ini, kan, mengikuti aturan hukum. Jangan lebay-lah," ujar Waseso menanggapi permintaan Presiden Jokowi, yang juga panglima tertinggi angkatan perang Indonesia sesuai UUD 1945.
Waseso menjelaskan Novel ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Penahanan itu dilakukan lantaran Novel dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan. "Dia tidak mau menjawab pertanyaan penyidik. Minta 63 kuasa hukumnya didatangkan semua."
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Seorang di antaranya meninggal, sementara pelaku lainnya luka berat.