Yusril Ihza: Nasib Mary Jane Mutlak di Tangan Jokowi

Reporter

Kamis, 30 April 2015 15:39 WIB

Darling Veloso (kiri) dan Marites Laurente (tengah), dua saudara Mary Jane Veloso, tiba di dermaga Wijayapura dari Nusakambangan, 29 April 2015. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menangguhkan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta Veloso.

Menurut dia, apa yang dilakukan Jokowi tepat, karena ada fakta baru tentang penyerahan diri seseorang yang mengaku sebagai perekrut Mary. "Fakta persidangan baru harus dikaji ulang. Apalagi, saat disidang, Mary Jane dikabarkan tak dipenuhi haknya," kata Yusril saat ditemui setelah menghadiri seminar di Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Kamis, 29 April 2015.

Salah satu yang menurut Yusril tak didapatkan Mary adalah fasilitas penerjemah yang disumpah. Yusril menjelaskan, karena ini kasus hukuman mati, Indonesia harus berhati-hati. Pemerintah harus menunggu proses peradilan di Filipina rampung agar ketahuan siapa sebenarnya aktor intelektualnya.

Walau begitu, ujar Yusril, langkah hukum Mary sudah habis. Apalagi masih ada polemik mengenai boleh-tidaknya seorang terpidana mengajukan peninjauan kembali hingga dua kali.

Karena masih adanya perbedaan itulah, Jokowi diminta mengambil keputusan tegas yang sifatnya khusus. Dia mencontohkan langkah yang dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid. Saat itu, Yusril mengklaim, atas inisiatifnya, hukuman seumur hidup dibatasi hanya menjadi 20 tahun.

Pada dasarnya, ucap dia, nasib Mary Jane saat ini mutlak bergantung pada presiden. "Presiden bisa mengeluarkan kebijakan khusus, misalnya mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup," tuturnya.

Rabu dinihari lalu, Kejaksaan Agung mengeksekusi delapan terpidana mati di Nusakambangan. Mereka antara lain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dua warga negara Australia itu dikenal sebagai dua anggota Bali Nine.

Terpidana mati lain adalah Martin Anderson (Nigeria), Raheem Agbaje (Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia). Sebenarnya nama Mary Jane masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua ini. Namun, menjelang pelaksanaannya, proses eksekusi mati ibu dua anak ini ditunda.

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

31 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

31 hari lalu

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya