Seorang narapidana kasus korupsi dengan tangan terborgol berjalan turun dari bus lapas di Stasiun Gubeng, Surabaya, Rabu (1/16). Sebanyak 30 narapidana berbagai kasus korupsi dari 13 lapas dan rutan di Jawa Timur di berangkatkan menggunakan kereta eksekutif Argo Wilis menuju Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung yang ditetapkan sebagai lembaga pemasyarakatan korupsi. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO , Jakarta:-Kejaksaan Agung telah menerima daftar sementara permintaan terakhir dari terpidana mati yang akan dieksekusi rencananya pada tanggal 28 April 2015 nanti. "Besok adalah hari terakhir terpidana mati untuk mengajukan permintaan terakhirnya, terutama terkait lokasi pemakamannya,"ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Senin, 27 April 2015.
Berikut rincian isi daftar sementara itu: 1.Raheem Agbaje Salami (Warga Negara Nigeria) Kasus: Kepemilikan lima kilogram heroin Permintaan: Organ tubuh didonorkan, dimakamkan di Madiun
2.Martin Anderson (Warga Negara Ghana) Kasus: Kepemilikan 50 gram heroin Permintaan: Dimakamkan di Bekasi
3.Mary Jane (Warga Negara Philipina) Kasus: Penyelundupan 2,6 kilogram heroin Permintaan: Dipulangkan dan dimakamkan di Philipina
4.Andrew Chan (Warga Negara Australia) Kasus: Penyelundupan 8 kilogram heroin Permintaan: Dinikahkan dengan pacarnya di Surabaya, dimakamkan di Australia
5.Myuran Sukumaran (Warga Negara Australia) Kasus: Penyelundupan 8 kilogram heroin Permintaan: Dipulangkan dan dimakamkan di Australia
6.Sylvester Obiek (Warga Negara Nigeria) Kasus: Penyelundupan 1,2 kilogram heroin Permintaan: Belum mengajukan
7.Okwudili Oyatanze (Warga Negara Nigeria) Kasus: Penyelundupan 1,2 kilogram heroin Permintaan: Belum mengajukan
8.Rodrigo Gularte (Warga Negara Brazil) Kasus: Penyelundupan 19 kilogram kokain di papan selancar Permintaan: Belum mengajukan
9.Zainal Abidin (Warga Negara Indonesia) Kasus: Kepemilikan 58,7 kilogram ganja Permintaan: Dimakamkan di Nusa Kambangan, tapi belum pasti.