Sitok Srengenge Ditolak Ikut Baca Puisi Chairil Anwar
Editor
Raihul Fadjri
Senin, 27 April 2015 14:39 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyair Sitok Srengenge diprotes organisasi non-pemerintah yang mengadvokasi isu perempuan karena akan hadir dalam pembacaan puisi bertajuk Membaca Jejak Chairil Anwar di Bantul pada Senin malam, 27 April 2015. Jaringan Perempuan Yogyakarta dan One Billion Rising Jogja menyatakan, keterlibatan Sitok dalam acara itu akan melukai korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Sitok.
"Kami mendukung terciptanya panggung syair atau ruang publik yang bebas dari kekerasan seksual," kata aktivis Jaringan Perempuan Yogyakarta, Tia Setiyani, Senin, 27 April 2015.
Selain itu, ujar Tia, kehadiran Sitok bakal mencederai penyintas kekerasan seksual lainnya yang saat ini masih berjuang memulihkan kondisi psikologis dan mendapatkan keadilan. Penyintas kekerasan seksual adalah orang yang sedang berjuang dalam pemulihan fisik, mental, sosial, dan atau keadaan yang diakibatkan dari kekerasan seksual. “Kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap hak perempuan dan hak asasi manusia,” kata Tia.
Jaringan Perempuan Yogyakarta dan One Billion Rising Jogja meminta panitia untuk mengumumkan pembatalan tersebut secara tertulis kepada publik. Sebab, undangan acara berupa poster sudah disebarluaskan secara terbuka.
“Pembatalan kehadiran Sitok penting agar tidak menjadi preseden buruk dalam penyikapan kasus kekerasan seksual,” ujar Tia.
Dalam poster undangan acara Membaca Jejak Chairil Anwar tertulis Sitok Srengenge menjadi salah satu pengisi acara yang akan diselenggarakan pada 27 April 2015 di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah seniman yang akan membaca puisi di antaranya Budi Sardjono, Iqbal H. Syahputra, Jadin C. Djamaludin, dan Pardiman Djoyonegoro.
Penyelenggara acara Membaca Jejak Chairil Anwar, Umi Kulsum, mengatakan panitia telah membatalkan kehadiran Sitok Srengege dalam acara pembacaan puisi itu. Panitia juga telah menghubungi Sitok dan bisa menerima atas pembatalan itu. "Pak Sitok tidak akan hadir," kata Umi.
Pembatalan itu, kata Umi, dilakukan setelah mendengar masukan dari sejumlah aktivis perempuan, yang keberatan dengan kehadiran Sitok. Panitia semula memasukkan nama Sitok sebagai pengisi acara dengan pertimbangan kehadiran dia terpisah dari kasus yang sedang membelitnya.
Sitok ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal baru, yaitu Pasal 286 tentang Perzinahan dan Pasal 294 tentang Pemerkosaan. Sitok juga dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan di luar nikah, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pPencabulan.
Sitok dilaporkan dalam kasus pemerkosaan pada November 2013. Ia dituding memperkosa korban hingga hamil. Sitok belum bisa dikonfirmasi ihwal penolakan dalam pembacaan puisi itu.
SHINTA MAHARANI