Korupsi Proyek Sawit, Rumah Bekas Pejabat di Riau Disita  

Reporter

Editor

Jumat, 24 April 2015 16:44 WIB

Kebakaran hutan di kebun kepala sawit di Dumai, Riau, Sumatera. (Photo by Oscar Siagian/Getty Images)

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menyita rumah mewah milik bekas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo. Penyitaan rumah di Jalan Purwodadi, Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, itu dilakukan setelah Susilo ditahan sehari sebelumnya.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, mengatakan rumah tersebut menjadi salah satu barang bukti terkait dengan korupsi proyek kebun sawit untuk rakyat miskin di Riau. Proyek tersebut menggunakan anggaran daerah sebesar Rp 28 miliar. ”Sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru, rumah itu harus disita,” kata dia, Jumat, 24 April 2015.

Mukhzan menuturkan sempat terjadi penolakan dari keluarga atas penyitaan tersebut. Walhasil, pihak Kejaksaan memberi pengertian kepada keluarga bahwa penyitaan untuk memperlancar proses hukum. ”Hak keluarga menolak, tapi proses hukum harus berjalan,” katanya.

Kasus ini bermula saat pemerintah Riau membangun proyek perkebunan sawit untuk masyarakat miskin. Proyek ini merupakan bagian program Pengentasan Kemiskinan dan Kekurangan Infrastruktur (K2I) tahun anggaran 2006-2010. Proyek tersebut menyiapkan lahan seluas 10.000 hektare dengan anggaran sebesar Rp 217 miliar.

Namun, berdasarkan Audit Inspektorat Riau, pelaksanaan program tersebut tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana PT Gerbang Eka Palmina. Diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan rekanan proyek, Direktur PT GEP berinisial MC sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi Riau juga menahan Susilo terkait dengan proyek tersebut. ”Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Mukhzan. Muhkzan mengatakan, Susilo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2014 itu ditahan pada Rabu malam, 22 April 2015, setelah diperiksa selama lima jam. Susilo ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Riau Nomor. Print-03/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 22 April 2015 untuk 20 hari ke depan.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya