Bareskrim Limpahkan Berkas Bambang KPK ke Kejaksaan

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 23 April 2015 20:43 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto, berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas besar Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menyatakan, berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasna Korupsi (non-aktif) Bambang Widjojanto segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung. (Baca: Detik-detik Kritis Saat Pembatalan Penahanan Bambang KPK)

Menurut Victor, pemeriksaan atas kasus Bambang telah selesai. "Sore ini juga kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Victor usai pemeriksaan Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2015. Semua keterangan penting telah diperoleh penyidik sehingga penanganan kasus itu dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Victor awalnya berencana menahan Bambang. Saat dikonfirmasi melalui pesan pendek ihwal penahanan Bambang KPK, dia menjawab, "Ya, sore ini akan ditahan," ujarnya. Belakangan Victor meralat perkataannya. Penahanan Bambang ditangguhkan karena dianggap telah kooperatif. (Baca: Bareskrim Berubah Pikiran, Bambang KPK Tak Ditahan Hari Ini)

Walau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, bukan berarti kasus Bambang selesai. "Jaksa akan menentukan lagi apakah berkasnya benar sudah lengkap," kata Kepala Bareskrim Komisaris jenderal Budi Waseso. Bila jaksa menyatakan ada yang masih kurang, berkas dapat dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi.

Bambang dijerat sebagai tersangka karena diduga memerintahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang pengacara calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang bertarung di pilkada setempat.

Sejumlah aktivis antikorupsi menilai bahwa penetapan Bambang KPk sebagai tersangka disebut sebagai upaya kriminalisasi karena dilakukan tepat setelah Bambang selaku komisioner KPK menyatakan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Belakangan statsu tersangka Budi dibatalkan hakim praperadil Sarpin Rizaldi.

Bambang tiba untuk pemeriksaan pada Kamis, 23 April 2015, pukul 11.35 WIB. Persiapan membawa Bambang ke rumah tahanan telah terlihat sejak pukul 13.05 WIB dengan disiapkannya mobil dan petugas jaga. Info awal yang diterima Tempo, Bambang akan dibawa ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

21 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

21 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

23 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya