TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri tetap melanjutkan pengusutan kasus Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto atau BW, yaitu dugaan pemalsuan keterangan saksi-saksi di Mahkamah Konstitusi.
"Betul, Pak BW mendapat surat panggilan dari Bareskrim," kata Muhammad Isnur, pengacara Bambang Widjojanto.
Menurut Isnur, dalam surat panggilan Bareskrim itu, BW akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis besok, 23 April 2015. Surat panggilan Bareskrim dengan Nomor S. Pgl/548/IV/2015/Dit.Tipideksus itu ditandatangani oleh Kepala Subdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besart Bolly Tifaona. Surat panggilan ini dikirim polisi, Senin, 20 April 2015.
Adapun BW ditersangkakan polisi pada 22 Januari lalu. Mantan advokat ini dituduh telah mengarahkan saksi-saksi di Mahkamah Konstitusi terkait dengan sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pengusutan kasus BW ini hanya berselang seminggu setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Diduga kuat pengusutan kasus BW ini karena penetapan tersangka Budi Gunawan tersebut. Selain BW, Ketua KPK non-aktif Abraham Samad juga dijadikan tersangka dugaan pemalsuan dokumen administrasi. Pengusutan kedua kasus ini tetap dilanjutkan oleh polisi.
Isnur mengatakan, menyikapi surat panggilan tersebut, tim kuasa hukum BW sudah mengadakan pertemuan. "Sore ini kami adakan konferensi pers," katanya.
RUSMAN PARAQBUEG
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
20 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya